IIK Minta APH Audit Proyek Mangkrak di Lokasi Wisata Danau Linting

Sebarkan:

Bangunan Fasilitas Pentas dan kios sampai sekarang belum dimanfaatkan.



DELISERDANG |
Ketua LSM Indonesia  Investigasi Korupsi (IIK) Kabupaten Deli Serdang Edi Guru Singa, minta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk melakukan Pengauditan terhadap sejumlah proyek "Mangkrak" di Objek Wisata Danau Linting Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.

Hal ini disampaikan Edi Guru Singa, saat diminta tanggapannya terkait banyaknya Proyek Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar) Kab. Deliserdang yang diperuntukkan guna peningkatan penataan terhadap objek wisata Danau Linting di Kecamatan STM Hulu, Jumat (4/2/2022).

Dikatakan Edi, ada beberapa bangunan di objek wisata Danau Linting itu tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, seperti proyek pembuatan panggung, proyek pembangunan kios pedagang dan proyek pembangunan sarana air bersih yang dikerjakan  dengan anggaran APBD T.A. 2021.

"Untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat dalam Mangkraknya proyek Disbudporapar Deliserdang di Danau Linting itu, diharapkan BPK dan KPK segera melakukan pengauditan," pinta Edi.

Lanjutnya, setiap tahunnya anggaran APBD Kabupaten Deliserdang dikucurkan ke wisata Danau Linting, semua proyek ini seolah tanpa ada perencanaan yang matang dan juga pengawasan dari dinas terkait sehingga pembangunannya tidak seperti yang diharapkan sesuai rencana.

Pantauan awak media, Pembangunan yang menggunakan anggaran APBD dan DAK kabupaten Deliserdang itu seperti pembangunan Fasilitas Pentas, setelah siap dibangun tidak pernah digunakan hingga rubuh. Pembangunan Kolam renang sebanyak dua unit, setelah selesai pengerjaan tidak pernah dimanfaatkan. Pembangunan pagar pembatas radius 100 meter dari bibir danau, juga dikerjakan asal jadi. Terbukti, besi pagar sudah banyak yang rusak bahkan hilang.

 

Selanjutnya, Pembangunan Kios 16 unit, sampai sekarang tidak dapat digunakan para pedagang karena fasilitas seperti lampu dan air belum ada. Bahkan kios sudah rusak dan tidak terawat, dan sebagian atap kios sudah ada yang jebol akibat tertimpa ranting kering pepohonan.

Walaupun fasilitas bangunan tidak digunakan, DIS BUDPORAPAR kembali mengucurkan anggaran APBD T.A. 2021 guna pengadaan air bersih yang dikerjakan oleh rekanan. Tetapi sampai sekarang pengerjaan pembangunan itu  belum selesai dan dibiarkan terbengkalai. 

"Melihat mulusnya proyek mangkrak itu, wajar kita (IIK) berpikiran negatif adanya persekongkolan antara pihak dinas terkait dan rekanan. Dasar inilah asalan kita tuk meminta BPK dan KPK untuk mengauditnya" pungkas Edi.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (DIS BUDPORAPAR ) Kab. Deliserdang H. Khoirum Rijal,ST,M,AP, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp Jumat (4/2/2022) sekira pukul 16.00 wib, sampai berita ini dilayangkan ke meja redaksi belum memberikan keterangan.(Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini