Fakta Menarik Perkara Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M di KPU Sergai, Rekanan Terima Bayaran tapi gak Ikut Tender

Sebarkan:



Kelima saksi diperiksa sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Fakta terbilang menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp1,2 miliar terkait penggunaan dana hibah langsung di KPU Serdangbedagai (Sergai) dalam sidang lanjutan, Rabu (26/1/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Tiga saksi dari unsur rekanan yang dihadirkan tim JPU untuk 2 terdakwa yang dihadirkan di persidangan secara online Chairul Miftah Nasution bersama-sama dengan Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai yakni CV Triple A Pong dan CV Agung Sriwijaya secara bergantian mengungkapkan kejanggalan.


Mereka mengaku tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa tahapan Pilkada Sergai tahun 2020 lalu. Namun ketika kegiatan selesai, para saksi menerima pembayaran kegiatan.


Ketika dicecar tim JPU Ardiansyah dan Erwin Silaban, saksi Tengku Adri Muslim meminjam perusahaan  (CV Triple A Pong) dalam kegiatan pengadaan alat peraga kampanye. Saksi langsung berusan ke terdakwa Chairul Miftah Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).



"Salah Yang Mulia. Empat kegiatan Yang Mulia Rp250 juta. Saya dijanjikan (Chairman) dapat keuntungan Rp25 juta atau 10 persen. 


Uangnya sudah dikembalikan ke JPU Kejari Sergai," timpal Tengku Adri Muslim menjawab pertanyaan hakim ketua Eliwarti didampingi anggota majelis Gustap Marpaung (menggantikan sementara Immanuel Tarigan) dan Rurita Ningrum.


Fakta menarik serupa juga diungkapkan 2 saksi lainnya yaitu Bambang Kurniawan selaku Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya dan Direktur, Putri Harahap yang duduk di sebelah kirinya.


Saksi Bambang mengakui tidak pernah ikut dalam tender pengadaan barang dan jasa, persisnya di tahapan debat publik para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Sergai.


"Debat kandidat putaran pertama dan ketiga. Siap salah Yang Mulia," timpalnya ketika dicecar hakim ketua, kenapa mau menerima komisi 2 persen dana kegiatan debat kandidat padahal tidak ada mengerjakannya.



Saksi mengaku hanya berhubungan dengan seseorang bernama Chairman. Chairman kemudian berhubungan dengan terdakwa Chairul Miftah Nasution selaku PPK.


Usai kegiatan, terdakwa meminta pria tersebut agar menyerahkan sejumlah dokumen berikut menandatangani beberapa berita acara seolah pekerjaan sudah selesai dikerjakan CV Agung Sriwijaya.


Kembalikan Uang Negara


Saksi Bambang dan pimpinannya, Putri Harahap pun mengatakan sudah mengembalikan 'fee' 2 persen (Rp4 juta) yang sempat mereka terima ke JPU Kejari Sergai.


Khusus kepada dua saksi lainnya masing-masing Muh Irvan selaku Bendahara Pengeluaran Dana Hibah KPU Kabupaten Sergai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan saksi Zulkifli Sinaga sebagai salah seorang pramusaji di Sekretariat KPU.


"Saya ingatkan. Hati2 terima tawaran kalau nggak benar cara kerjanya. Saudara nggak bisa bilang hanya mampu mengembalikan Rp10 juta dari Rp50 juta dana hibah yang diterima. 


Dana hibah itu bukan untuk ASN atau pegawai honor tapi di antaranya untuk keperluan komisioner KPU Kabupaten Sergai. Saudara Zulkifli Sinaga juga harus kembalikan Rp4 juta. Saudara-saudara dalam perkara ini ikut menikmati uang negara itu," tegasnya.




Pemeriksaan terhadap terdakwa Dharma Eka Subakti akhirnya ditunda karena merasa kepalanya pusing. (MOL/ROBS)



Masih Sakit


Di awal persidangan, terdakwa lainnya Dharma Eka Subakti selaku Sekretaris KPU Kabupaten sempat dihadirkan lewat virtual kemudian dipersilakan tidak ikut sidang karena mengaku kepalanya masih merasa pusing.


Total dana hibah uang diterima Rp36,5 miliar dengan 3 kali pencairan. Pertama, Desember 2019 sebesar Rp300.000.000. Kedua, Januari 2020 sebesar Rp14.300.000.000 dan ketiga, Juli 2020 sebesar Rp21.900.000.000.


Hasil perhitungan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Katio & Rekan Nomor 93-21 tanggal 19 Oktober 2021, sebesar Rp1.248.958.598.


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini