Dua Pencuri Kanopi Tetangga Ditangkap

Sebarkan:

Kedua tersangka diapit petugas. 


MEDAN | Dua pria ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area dari Jalan Menteng VII Gg Nelayan, Kecamatan Medan Denai.

Keduanya ditangkap mencuri kanopi milik tetangganya Erika Gultom (54) warga   XVII Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

Kedua tersangka masing-masing Helmi Setiawan (27) warga Jalan Menteng VII, Gg Aris Kaloko, Lk. II Menteng Kecamatan Medan Denai, dan Leo Sirait (21) keduanya warga Lingkungan II, Menteng Kecamatan Medan Denai.

"Selain dua tersangka, 4 batang besi kanopi disita sebagai barang bukti," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, Rabu (16/2/2022).

Mantan Kanit Medan Baru dan Patumbak ini menjelaskan pada Senin (7/2/2022) lalu korban mendapat laporan dari adiknya Asri Tamba bahwa rumah korban di Jalan Menteng VII Gg Nelayan, Kecamatan Medan Denai, dibobol maling.

"Korban tahu rumahnya dibobol maling setelah melihat video yang dikirim adiknya melalui aplikasi whatsapp," ujarnya. 

Setelah mendapat laporan dari adiknya, korban bergegas ke rumahnya di Jalan Menteng VII. Begitu sampai, korban terkejut melihat kondisi rumah rusak dan barang-barang berhilangan.

Lantas, korban melapor ke Polsek Medan Area. Tidak berapa lama petugas datang dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan para saksi termasuk saksi korban.

Masih dikatakan Kanit, dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan sehingga mengetahui identitas kedua pelaku.

Tanpa menemui kesulitan kedua tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya, Kamis (9/2/22) siang.

"Untuk pemeriksaan dan pengusutan kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Area. Keduanya dapat dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara," ungkap AKP Philip Antonio Purba. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini