BREAKING NEWS!! Kepala Gudang PT BGR Dituntut 9 Tahun Bayar UP Rp3,6 M Subsidair 5 Tahun

Sebarkan:

 


Dokumen tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Bagian (Kabag) Ops PJL & CMS  (Pergudangan) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Persero) Cabang Utama Medan Satria Saputra, Senin petang (21/2/2022) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan dituntut 9 tahun penjara.


Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Hopplen Sinaga juga menuntut terdakwa pidana denda Rp500 juta subsidair (bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Walau PT BGR sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, penuntut umum menuntut Satria Saputra dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3.640.179.565.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana 5 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara bersama-sama dengan Pjs General Manager (GM) Syahrizal (masih berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO) tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.


Tanpa Delivery Order (DO), terdakwa 'nekat' mengeluarkan pupuk milik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dari gudang PT BGR. Periode tahun 2016 hingga 2018 total pupuk curah milik PT PKT dikeluarkan seberat 808,750 ton.


Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Suhanudin pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari tim penasihat hukum (PH) terdakwa.


Tanpa DO dan Buron


Dalam dakwaan diuraikan, Pjs GM PT BGR Syahrizal tahun 2016 memerintahkan terdakwa mengeluarkan 325 ton pupuk cair milik PT PKT dari gudang PT BGR, tanpa DO. Tahun 2017 Satria Saputra kembali diperintahkan agar mengeluarkan 100 ton pupuk curah lainnya, juga tanpa DO.



Terdakwa Satria Saputra mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Di tahun itu juga terdakwa ada memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kaltim di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih juga milik PT Pupuk Kaltim sekitar 97,750 ton.


Terdakwa warga Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu juga ada memerintahkan agar mengeluarkan pupuk curah tanpa DO dari gudang Muhammad Jalil sebanyak 2 kali masing-masing 126 ton dan dari gudang  Aji Setiawan (160 ton).


Terdakwa Satria Saputra sempat berstatus buronan dan berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu petang (1/9/2021) lalu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini