4 Terdakwa Kurir 7 Kg Sabu Bantah BAP, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Verbalisan

Sebarkan:

 


Keempat terdakwa lewat layar monitor membantah keterangannya saat diperiksa Ditresnarloba Polda Sumut. (MOL/ROBS)



MEDAN | Perlahan namun pasti sidang lanjutan pemeriksaan keempat terdakwa kurir 7 kg sabu asal Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut, Selasa (22/2/2022) di Cakra 8 PN Medan sempat 'menghangat'. 


Lewat monitor persidangan virtual mereka pun 'koor' membantah keterangan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) diperbuat di hadapan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.  


Ketiga terdakwa asal Kota Tanjungbalai yakni Asrul Abdul Gani alias Acun, warga Jalan Kapuas Lingkungan IV, Desa Sumbersari, Kecamatan Teluk Nibung, Dedek Faisal Marpaung, penduduk Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru,  Kecamatan Sei Tualang Raso.


Hadi Syarial, warga Jalan Sei Bian, Lingkungan I, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso maupun Muhammad Anand Khan, warga Tani Bersaudara Perumahan Kodam, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang lewat layar monitor virtual satu per satu ditanyai JPU dari Kejari Medan Buha Reo Cristian Saragi seputar peran mereka masing-masing.


Asrul mengaku tidak mengetahui kalau barang yang dibawa dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan berisikan sabu. Dia hanya ditugaskan  Zunaidi Sitorus alias Ucok (sempat mengikuti persidangan kemudian dilaporkan meninggal di tahanan-red) mencari orang (terdakwa Hadi Syarial) sebagai pengemudi mobil rental Toyota Avanza.


"Kata Zunaidi nanti sebelum sampai di Jalan Setiabudi Medan dia akan memberikan nomor seseorang bernama Anand Khan yang akan menerima bungkusan paketnya," urainya.


Terdakwa Dedek Faisal Marpaung bahkan mengaku tidak ada diberikan upah membawa rombongan yang ditumpangi ketiga terdakwa lainnya yang membawa serta anak dan istri mereka.


Terdakwa membantah ada dijanjikan mendapatkan upah Rp1 juta oleh terdakwa Asrul. Dia hanya diajal jalan-jalan ke Kota Medan. "Tapi keteranganmu di BAP seperti itu. Dijanjikan Asrul alias Acun Rp1 juta," cecar Reo yang kemudian dibantah Dedek.


Hal senada juga diungkapkan terdakwa Hadi Syarial. Dirinya hanya diajak mendiang Zunaidi jalan-jalan ke Medan. "Nggak tahu Saya kalau (terdakwa) Acun bawa sabu. Setelah ditangkap baru tahu. Ada 7 bungkus " timpalnya.


Sementara di BAP sewaktu menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sumut terdakwa menerangkan mengetahui kalau almarhum Zunaidi akan memberikan semacam upah kepada mereka melalui terdakwa Asrul alias Acun sebesar Rp20 juta.


Sedangkan terdakwa Anand Khan mengatakan, dirinya sebagai petugas antar jemput kiriman paket herbal diperintahkan Satia Raj menjemput barang dari Jalan Setiabudi. Soa pun diberikan nomor seseorang (terdakwa Acun-red).


"Cepatlah. Aku nggak tahu jalan-jalan di Medan ini. Kami mau pulang ini," katanya menirukan terdakwa Acun. JPU Spontan mempertanyakan keempat terdakwa kenapa tidak membantah keterangan saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang pernah dihadirkan di persidangan lalu.


Saksi Verbalisan


Di penghujung sidang, hakim ketua pun menanyakan apa alasan para terdakwa mencabut keterangannya di BAP. "Harus jelas. Ada dipaksa, diintimidasi? O, secara verbal. Masing-masing kalian memang nggak dikasih waktu membaca BAP langsung disuruh tanda tangan?




JPU dari Kejari Medan Reo Buha Saragi saat menanyai para terdakwa. (MOL/ROBS)


"Benar begitu? Jadi pak jaksa minggu depan hadirkan saksi verbalisan. Saksi yang mengetahui persis perkara para terdakwa. Juru periksanya," kata Immanuel dan dijawab JPU dengan kata, siap. Kata siap serupa juga dikatakan keempat terdakwa lewat layar monitor. 


Dibekuk


Dalam dakwaan diuraikan, mobil Avanza yang ditumpangi ketiga terdakwa asal Kota Tanjungbalai tersebut, Selasa (8/9/2021) sore tiba-tiba dihentikan tim Ditresnarkoba Polda Sumut  di  Jalan Setiabudi Kota Medan. Ketika digeledah, ditemukan 7 bungkusan berisi sabu seberat 7 kg.


Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa Muhammad Anand Khan dan almarhum Zunaidi juga berhasil dibekuk di lokasi berbeda. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini