Segel Sky Garden, Petugas Gabungan Temukan Diduga Narkotika Jenis Sabu, Alat Hisap dan Bakar Barak Sarang Narkoba

Sebarkan:

 


Deliserdang | Petugas Gabungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, TNI dan Polri menertibkan barak-barak diseputaran diskotik Sky Garden di Dusun VII, Tanjung Pamah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/1/22).


Barak-barak ini diduga dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.


Saat melakukan penertiban, seorang petugas Sat Pol PP menemukan satu plastik klip putih diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu alat hisap sabu atau bong.


Selain melakukan penertiban, petugas gabungan juga merubuhkan dan membakar barak-barak yang selama ini disinyalir sebagai lokasi peredaran narkoba.


Kegiatan penertiban barak-barak diduga sarang narkoba ini dilakukan rentetan dari penutupan dan penyegelan diskotik Sky Garden yang diduga tidak memiliki izin operasional.


Usai melakukan penutupan dan penyegelan, petugas gabung kemudian menyisir diseputaran lokasi yang tak jauh dari lokasi Sky Garden dan menemukan barak-barak narkoba.


Kasat Pol PP Pemprov Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih mengatakan, penyegelan ini dilakukan sesuai dengan surat perintah tugas dari pihak pemerintah.


"Jadi kita datang kemari sesuai perintah tugas Pemerintah Pemprovsu," ujarnya saat berada di lokasi, Senin (17/1/22).


Masih kata Tuahta, Sky Garden diketahui tidak memiliki izin operasional. Oleh karena itu, tim gabungan berhak melakukan penyegelan agar tidak beroperasi sementara waktu.


"Ada izin operasional yang belum dimiliki oleh Sky Garden, sehingga tim gabungan datang ke lokasi untuk melakukan penertiban," pungkasnya.


Selain itu, Masih kata Tuahta, Sky Garden juga diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang nomor 7 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan pasal 30 (1) dan pasal 59 (1).


Selain itu, peraturan bupati Deliserdang nomor 1018 tahun 2012 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang tertuang di pasal 13.


"Jadi Sky Garden juga diduga telah melanggar Perda dan Perbup. Sehingga tempat ini layak untuk di segel atau ditutup operasionalnya," cetusnya.


Dia juga meminta agar pihak Sky Garden tidak membuka atau merusak segel yang telah dibuat oleh petugas.


"Barang siapa dengan sengaja memecahkan, membuang dan merusak segel yang ditempatkan pada bangunan ini dengan tanpa hak dapat dituntut berdasarkan pasal 232 KUHPidana," imbaunya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini