Sat Reskrim Polrestabes Medan Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan HT ke Kejari Medan

Sebarkan:

SERAHKAN: Penyerahan tersangka kasus korupsi penyidik Tipikor Polrestabes Medan ke Kejari Medan. 

MEDAN | Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus korupsi pengadaan handy talky (HT) Dinas Sandi Kota Medan Tahun Anggaran 2014 ke Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (20/1/2022).

Penyerahan terasangka korupsi bernama A Guntur Siregar (62) selaku pengguna anggaran (PA) warga Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus.

Sedangkan tersangka Asber Silitonga (52) selaku Direktur Utama PT Asrijes pemenang tender diserahkan via zoom karena sedang ditahan di Polda Aceh denfan kasus lain.

"Tersangka yang diserahkan itu diterima Kasi Pidsus Kejari Medan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus.

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi tersebut kata kasat, bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP / 490 / VI / 2015 / Reskrim, tertanggal 2 Juni 2015.

Dijelaskannya, diserahkannya dua tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). 

Dalam kasus tersebut kedua tersangka terbukti merugikan negara sebesar Rp1.274.734.000 dalam pengadaan HT di Dinas Sandi Kota Medan berdasarkan audit BPKP.

"Kita juga menyerahkan barang bukti dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT,  SK pengangkatan tersangka A. Guntur Siregar sebagai PNS, SK Pengangkatan A Guntur Siregar sebagai pengguna anggaran/PPK dan 1.498 unit HT merek Motorola tipe GP 328," jelasnya.

Firdaus mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka korupsi itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini