Saksi Sudah Seperti Keluarga, gak Pernah Tahu Adanya Pembagian Warisan Jeremia Butar-butar

Sebarkan:

 



Saksi Salbiah saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN |  Giliran Salbiah dihadirkan tim kuasa hukum penggugat sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan pembagian harta warisan (almarhum) Jeremia Butar-butar di Jalan  Raja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Kamis (20/1/2022).


Menjawab pertanyaan tim kuasa hukum penggugat Elfina Br Butar-butar, Rotua Veralina Br Butar-butar dan Evi S Siswati Pangaribuan (penggugat I, II dan III) di Cakra 8 PN Medan, saksi menerangkan, sudah dianggap seperti keluarga oleh Jeremia maupun istrinya, (almarhumah) Victoria Br Manurung.


"Kebetulan rumah orang tua Saya bersebelahan dengan rumah pak Jeremia. Tahun 1945. Waktu masih kecil Saya sering main ke rumah itu. Anak-anaknya kawan Saya semasa kecil dulu," urainya menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat Parhimpunan Napitupulu dan Harianto Sinaga.


Hakim ketua Immanuel Tarigan pun meminta kertas dan pulpen agar saksi menggambarkan posisi objek perkara rumah peninggalan Jeremia Butar-butar yang hingga kini masih dikuasai Pongky Butar-butar, Megawaty Br Butar-butar dan Shanti Br Butar-butar (tergugat I,II dan III).


Para tergugat merupakan anak-anak dari almarhum Rudi Manamba Butar-butar, putra tertua dari 9 bersaudara dari Jeremia Butar-butar. 


"Sebelah timur rumah ibu Upik, barat ibu tukang salak, selatan panti asuhan. Itu rumah orang tua Saya. Sebelah utara rumah pak Hutasoit," terangnya kepada majelis hakim dan disaksikan tim kuasa penggugat dan tergugat. 


Hakim ketua.kemudian menanyakan dari siapa tahu kalau luas lahan objek perkara.kurang lebih 350 M2. 


Kebetulan, lanjut Salbiah, kakaknya ikut melakukan pengukuran tanah almarhum Jeremia yang berbatasan dengan lahan milik mendiang orangtuanya. Immanuel pun melanjutkan persidangan pekan depan.


8 Meninggal


Pekan sebelumnya saksi pihak penggugat Asna Toha sempat.mengundang takjub majelis hakim karena masih mampu mengingat potongan-potongan peristiwa di tahun 1950-an ketika orang tua saksi  dengan keluarga almarhum Jeremia Butar-butar sudah  bertetangga dekat. 


Ketika masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), Asna Toha sering bertandang dan bermain dengan anak-anak almarhum Jeremia Butar-butar.


"Pak Jeremia sudah meninggal 1979, Victoria Br Manurung (istri Jeremia Butar-butar) juga sudah meninggal. Anak-anak almarhum Jeremia, Rudi Manambang, Renata Butar-butar, Mariati, Cristofel, Efina, Tiodor, Nursiah, Jumpa Tua, Rotua alias Butet meninggal bulan lalu (Desember 2021)," urainya.


Delapan orang anak-anak almarhum Jeremia Butar-butar sudah meninggal. Rudi Manamba (putra tertua almarhum Jeremia Butar-butar) juga sudah meninggal dunia pada tahun 1991 lalu. Tinggal Elfina. Kami bergaul rapat.


Saat ditanya tentang adanya kesembilan putra-putri Jeremia Butar-butar ketika masih hidup pernah berembuk di rumah tersebut untuk membicarakan pembagian harta warisan, saksi menimpali, tidak tahu.


Dalam hal ini sebagai tergugat adalah para ahli waris Rudi Manamba Butar-butar. Yakni Pongky Butar-butar, Megawaty Br Butar-butar dan Shanti Br Butar-butar (tergugat I,II dan III). Ketiga anaknya lahir dan besar di rumah almarhum Jeremia Butar-butar (jadi objek perkara-red).


Sedangkan Pemerintah RI Cq Lurah Kelurahan Teladan Barat dan Camat Medan Kota sebagai turut tergugat I dan II. Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan. 


Petitum


Sementara dalam petitum gugatan penggugat di antaranya, majelis hakim nantinya memutuskan, menyatakan Rudi Manamba Butar-butar, Renata Butar-butar, Mariati Butar-butar, Elfina Butar-butar, Cristofel Butar-butar, Tiodor Butar-butar, Nursiah Butar-butar, Rotua Butar-butar dan Jumpa Tua Butar-butar adalah ahli waris Jeremia Butar-butar dan almarhumah Victoria Br Manurung.


Menyatakan penggugat III adalah ahli waris Tiodor Butar-butar dan merupakan cucu dari Jeremia Butar-butar dan almarhumah Victoria Br Manurung. Menyatakan tergugat I, II dan III adalah ahli waris dari almarhum Rudi Manamba Butar-butar.


Menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III yang tidak memberikan bagian harta warisan kepada para penggugat adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 25 Januari 2015 yang dibuat para ahli waris dan diketahui Lurah Kelurahan Teladan Barat Kota Medan (turut tergugat I) dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 008/SK-AW/CM/II/90 tertanggal 10 Februari 1990 yang diperbuat dan dikeluarkan Camat Medan Kota (turut tergugat II).


Menyatakan harta warisan / peninggalan berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya sesuai SK nomor 05/SKT/TB/1990 tertanggal 14 Februari 1990 yang dikeluarkan turut tergugat I di Jalan Sisingamangaraja Nomor 15, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan seluas kurang lebih 354 M2 adalah harta warisan atau peninggalan almarhum Jeremia Butar-butar. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini