Polres Sergai Bantah Tuduhan Penyidik Abaikan Restorative Justice

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
Dituduh belum mematuhi serta tidak menganggap pentingnya perintah Kapolri untuk mengutamakan Restorative Justice, Polres Serdang Bedagai langsung lakukan bantahan.

Seperti diberitakan di beberapa media online sebelumnya, bahwa Polres Sergai dianggap tidak mengutamakan Restorative Justice dan Presisi dalam kasus penganiayaan terhadap korban bernama Ades Mora Purba. 

Sebelumnya, Ades Mora Purba terlibat pertengkaran dengan pemilik bengkel bernama Afif Hasibuan pada sekitar bulan Juni 2020.

Mereka berdua bertengkar karena pada saat itu sepeda motor milik Ades Mora Purba lama selesai di perbaiki. Dan timbul emosi dari Ades Purba sehingga mencekik leher dan menendang pemilik bengkel Afif Hasibuan.

Karena ada keributan dan masyarakat melihat maka secara spontan tetangga bernama Ridwan Siregar alias David mengambil air di ember dan menyiram saudara Ades Purba sehingga pertengkaran pun terselesaikan.

Akibat pertengkaran ada perasaan  tak senang  dari Ades Purba dan suaminya,sehingga melaporkan Afif Hasibuan dan Ridwan Siregar alias David ke Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan penganiayaan.

Namun, karena dianggap tak mengutamakan Restorative Justice dan Presisi dalam kasus penganiayaan di pemberitaan media online oleh pengacara tersangka, maka hal tersebut pun dibantah oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu Hotman Sinaga, yang menangani kasus tersebut. 

"Dengan ini kami memberikan informasi terkait viralnya berita dan video, tentang penanganan perkara tindak pidana secara bersama - sama, melakukan kekerasan terhadap diri korban bernama Ades Mora Purba yang dilakukan oleh tersangka Ridwan Siregar alias David dan kawan - kawan," ujar Hotman, Kamis (13/1/2022).

Lanjut Hotman, dalam berita dan video yang viral tersebut seolah - olah menyudutkan penyidik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dari Unit PPA.

"Sehingga dalam kesempatan ini, kami memberikan informasi bahwa proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, kami lakukan sesuai dengan prosedur dan prosedural," ujar Hotman. 

"Dan kita tetap mengacu kepada peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara secara Restorative Justice," jelasnya. 

Sepert diketahui, kejadian penganiayaan terhadap korban bernama Ades, terjadi pada 29 juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun IV, Desa Ujung Negeri Kahan , Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Kami sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak sebanyak lebih dari tiga kali, tapi tidak mencapai kata sepakat. Sehingga kami menyampaikan atau melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai , dan dinyatakan lengkap," ujar Hotman. 

Sehingga, tambah Hotman, pada hari Kamis (13/1/2022), tersangka Ridwan Siregar alias David dan kawan - kawannya, beserta barang bukti perkara tersebut, sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini