Kredit Macet Rp32,5 M Berujung Korupsi, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Pj Kacab Bank Syariah Perdagangan

Sebarkan:

 


Terdakwa Dhanny Surya Satrya dan
Memet Soilangon Siregar ketika menjalani persidangan secara video teleconference (vicon) di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Hukuman  Dhanny Surya Satrya, mantan Penjabat Kepala Cabang (Pj Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diperberat dari pidana 11 tahun penjara menjadi 13 tahun.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Sabtu (29/1/2022) majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan diketuai Linton Sirait tertanggal 30 Januari 2022 antara lain menyatakan, menerima permohonan banding JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Simalungun.


Majelis hakim mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Terdakwa Dhanny Surya Satrya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.


Selain dihukum 13 tahun penjara, terdakwa juga dipidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.


Mantan orang pertama di bank plat merah itu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp94.850.000. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Dakwaan Subsidair


Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Jarihat Simarmata, tertanggal 1 November 2021 dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Dhanny Surya Satrya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Terdakwa Dhanny Surya Satrya pun dihukum 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar UP Rp94.850.000 subsidair 3 tahun.


JPU sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebankan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta (dikonversi 10.000 Dolar Amerika Serikat / AS) subsidair 7 tahun penjara.


Terdakwa Lain Bebas


Sementara untuk perkara Memet Soilangon Siregar selaku Direktur PT TS (berkas penuntutan terpisah-red), majelis hakim juga diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair dari tim penuntut umum (sama dengan yang didakwakan kepada  Dhanny Surya Satrya). JPU kemudian melakukan upaya hukum kasasi.


Direktur PT TS itu sebelumnya dituntut agar dipidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6  bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara Rp32.565.870.000 subsidair 7 tahun penjara. Dakwaan primair JPU dinilai telah memenuhi unsur.


Kredit Macet


Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa terjerat tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyusul terjadinya kredit macet di PT BSM KCP Perdagangan, Kabupaten Simalungun.


Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan indikasi penyalahgunaan penerimaan fasilitas kredit yang diberikan mantan Pj Kacab PT BSM Perdagangan kepada terdakwa Dhanny Surya Satrya, selaku Direktur PT TS.


Yakni kredit fasilitas II (Rp30 miliar-red) seyogianya  untuk pembelian, rehabilitasi dan perawatan tanaman bunga sebesar namun Rp5,6 miliar di antaranya ditransfer ke dua perusahaan yang masih satu 'toke' dengan PT TS. Bahkan saksi Yul, salah seorang staf PT TS membeli valuta asing (valas) di bursa efek sebesar Rp660 juta. 


Pinjaman yang diberikan ke PT TS sebesar Rp35 miliar dikurangi dengan angsuran hingga 30 Nov 2019 dan berakhir dengan kredit macet sebesar Rp32,5 miliar lebih, dianggap sebagai kerugian keuangan negara.


Bahkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan terdakwa Dhanny Surya Satrya, selaku Direktur PT TS lahannya berada di areal Hutan Produksi Terbatas. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini