Korupsi Rehabilitasi Jalan Provinsi, Mantan Kadis BMBK Sumut Dituntut 4,5 Tahun, 3 Lainnya 18 Bulan

Sebarkan:

 



Para terdakwa dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Muhammad Armand Effendy Pohan, Kamis (13/1/2022) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. 


Selain itu tim JPU dari Kejari Langkat menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp100 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan, 


Tim penuntut umum memohon agar majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam putusan nantinya membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.


Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.


Sebab dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dinilai telah memenuhi unsur.. 


Yaitu melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Terdakwa mantan Pengguna Anggaran (PA) di dinas tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi rehabilitasi / pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.


UP


Terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.070.000.000


Dengan ketentuan setelah satu bulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta bendanya kemudian disita untuk dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana 2 tahun dan penjara.


Bervariasi


Di ruangan sidang serupa, 3 terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah) juga dihadirkan secara video teleconference (vicon) dituntut bervariasi.


Terdakwa Irman Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran, dituntut masing-masing pidana 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. 


Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp897 juta.


Hal memberatkan, perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa Effendy Pohan belum mengembalikan kerugian negara. 


Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, bermula dari kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp176.231.618,00.


Persisnya di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Binjai pada Dinas BMBK Provsu tepatnya pada 7 ruas jalan Provinsi di lokasi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan Provinsi di Kabupaten Langkat.


Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), terdakwa M Armand Effendy Pohan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.070.000.000.


Atau memperkaya orang lain yaitu terdakwa Dirwansyah (Rp732.274.000), Agussuti Nasution (Rp105 juta serta terdakwa Tengku Syahril (Rp6 juta). Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.987.935.253. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini