Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M di KPU Sergai, Hakim Tanyakan Status Hukum Mantan Sekda dan Ketua KPU

Sebarkan:

 


Ketiga saksi dari unsur Sekretariat KPU Sergai saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Majelis hakim menyidangkan perkara korupsi Rp1,2 miliar terkait penggunaan dana hibah langsung di KPU Serdangbedagai (Sergai) dalam sidang lanjutan, Rabu (26/1/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan spontan mempertanyakan status hukum 2 nama penting.


Yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sergai Hadi Winarno juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Erdian Wirajaya selaku ketua KPU pada perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai 2020 lalu. 


"Untuk (mantan) Sekda (Hadi Winarno) ada dilakukan pemeriksaan pak jaksa?" tanya hakim anggota Immanuel Tarigan dan dijawab tim JPU dari Kejari Sergai, tidak ada dimasukkan ke dalam berkas perkara.


Hadirkan Sekda


Suasana sidang pun berlanjut ke tanya jawab. Sebab tim penuntut umum bermohon agar majelis hakim diketuai Eliwarti mengeluarkan penetapan (tertulis) untuk menghadirkan Hadi Winarno.


"Makanya, jangan buru-buru  minta penetapan (tertulis) pak. Dicoba aja dulu. Kalau pemanggilan pertama kedua tidak dihiraukan beritahu ke kami majelis hakim. 


Baru kami nanti keluarkan penetapan pemanggilannya termasuk meminta bantuan didampingi personel kepolisian. Paham ya pak jaksa," timpal Immanuel juga Humas PN Medan dan dijawab dengan kata, siap Yang Mulia.


Ketua KPU


Hakim anggota itu kemudian mempertanyakan status hukum Erdian Wirajaya selaku Ketua KPU pada perhelatan Pilkada Sergai 2020 lalu dan dijawab masih berstatus saksi.


"Ketua KPU-nya? Kenapa jadi saksi dia (Erdian Wirajaya). Baik nanti kita tanya. Kapan bisa dihadirkan pak jaksa?" cecarnya dan dijawab persidangan depan.


Gak Sesuai RAB


Persidangan pun kembali fokus pada pemeriksaan ketiga saksi juga masih dari unsur Sekretariat KPU Sergai yang dihadirkan JPU yakni Rusmiani Purba, H Kaharudin dan Prihatina.


Menurut H Kaharudin, belakangan diketahui ada pergeseran dana alias nggak sesuai antara dana diusulkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi. Di antaranya, untuk pelantikan unsur pelaksana pilkada dari tingkat kecamatan dan desa disebutkan dilaporkan Rp1,062 namun realisasinya Rp1,2 miliar. Demikian dengan mata anggaran lainnya disebutkan 


Di bagian lain Prihatina mengungkapkan, KPU Sergai 3 kali mengajukan RAB dana hibah pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada dan tiga kali ditolak karena dinilai terlalu besar. Yaitu Rp78 miliar, Rp65 miliar dan Rp59 miliar.


"Ditolak Yang Mulia. Akhirnya yang disetujui Rp36 miliar. Iya. Sempat kami surati 21 April 2021 untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggarannya. Baru  ada laporannya tanggal 28 April 2021. Intinya LPj tidak sesuai dengan realisasinya," tegas Prihatina.


Sakit


Sebelumnya, penuntut umum melaporkan Dharma Eka Subakti, salah seorang dari 3 terdakwa tidak bisa dihadirkan secara video teleconference (vicon) karena sedang dirawat di salah satu rumah sakit.


"Ini belum pembantaran ya Pak? Kalau misalnya ada surat keterangan dokter menyebutkan rawat inapnya diperpanjang.kemungkinan majelis akan mengeluarkan pembantaran," timpal Immanuel.


Perhitungan Auditor


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Chairul Miftah Nasution bersama-sama dengan Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai dan Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (berkas penuntutan terpisah-red) melakukan revis RAB pengelolaan dana hibah.


Total dana hibah uang diterima Rp36,5 miliar dengan 3 kali pencairan. Pertama, Desember 2019 sebesar Rp300.000.000. Kedua, Januari 2020 sebesar Rp. 14.300.000.000 dan ketiga, Juli 2020 sebesar Rp21.900.000.000.


Hasil perhitungan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Katio & Rekan Nomor 93-21 tanggal 19 Oktober 2021, sebesar Rp1.248.958.598.


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini