Hakim Tipikor Kesampingkan Eksepsi PH Terdakwa Mantan Bupati Tobasa, Sidang Alihkan Status APL Hutan Tele Lanjut

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno saat membacakan putusan sela. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang perkara korupsi mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) periode tahun 2000-2005 Sahala Tampubolon terkait pengalihan status  Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele menjadi areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat, dipastikan lanjut.


Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dam Ibnu Kholik dan putusan sela, Senin (14/1/2022) di Cakra 9 Pengadilan Topikor Medan mengesampingkan dan menolak dalil keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa.


Di penghujung amar putusan sela, hakim ketua memerintahkan tim JPU dari Kejati Sumut untuk melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, dua pekan mendatang.


"Memerintahkan saudara penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa (Sahala Tampubolon) ke persidangan secara video teleconference (vicon)," kata Bambang.


Sebelumnya hakim anggota Ibnu Kholik mengatakan, dalil tim PH pada persidangan lalu menyebutkan bahwa perkara yang sedang disidangkan adalah perkara kehutanan atau Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 


Sebaliknya majelis hakim berpendapat perkaranya adalah tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan JPU, akibat Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan terdakwa yang mengalihkan APL Hutan Tele menjadi areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat, dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.


Selain itu, dalil tim PH terdakwa bahwa perkara a quo merupakan ranah administrasi pemerintahan, imbuhnya, patut dikesampingkan karena dinilai majelis hakim telah memasuki pokok perkara dan patut untuk ditolak.


Hutan Tele


Sementara JPU dari Kejati Sumut Tumpal Hasibuan dan Eric Sarumaha pada persidangan awal menjerat Sahala Tampubolon dengan pidana melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp32.740.000.000.


Bermula saat peresmian Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Partungko Naginjang 1992 lalu, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput akan mencadangkan areal lahan sepanjang 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele–Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. 


Yakni sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.


Terdakwa mantan bupati Sahala Tampubolon dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)




Usulan Kadishut


Selanjutnya Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Tobasa ketika itu melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 mengajukan usulan kepada terdakwa Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa.


Yakni agar dilakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan alias dialihkannya Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Lindung Tele tersebut bagi para perambah hutan sekitar dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura.


Terdakwa pun membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan (TPPKH) Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tobasa Nomor: 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa sebagai Pengarah.


Pendataan terhadap penggarap termasuk luas lahan yang akan dikuasai serta seleksi terhadap calon peserta yang akan mendapat pendistribusian lahan untuk diusahai serta menyelenggarakan penataan pengaturan dan pendistribusian tanah atas kawasan hutan yang dilepas alias dialihkan menjadi pemukiman.


Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Tobasa selaku anggota tim menghasilkan 8 lembar peta lokasi yakni Kelompok I hingga VII dengan mencantumkan nama–nama warga atas areal tanah tersebut serta 1 lembar Peta Global yang dibuat di atas kertas Karton.


Tanpa Kroscek


Kedelapan peta lokasi tersebut kemudian diserahkan kepada Parlindungan Simbolon selaku Sekda Kabupaten Tobasa, juga sebagai Pengarah Tim. Namun tanpa melakukan kroscek Kawasan Hutan Lindung atau bukan, Parlindungan Simbolon mengajukan SK Nomor 281 tahun 2003.


Yakni tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I hingga VII serta Peta Lokasi Global kepada terdakwa Sahala Tampubolon untuk ditandatangani. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini