Dua Rumah Diduga Penampung Calon Pekerja Migran Ilegal Digrebek

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Dari dua lokasi berbeda,jajaran Kepolisian Polres Tanjungbalai menggerebek dua rumah diduga menjadi tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa izin yang akan dikirim ke Malaysia. Penggerebekan dilakukan Polres Tanjungbalai pada hari Minggu (16/1/2022).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Senin (17/1/2022) mengatakan,,dari  rumah yang berlokasi di Jalan H.M. Nur Ujung kecamatan Datuk Bandar diamankan 7 orang pekerja imigran gelap,dan dari rumah yang berlokasi di Jalan  Pasar Baru kecamatan Sei Tualang Raso kota Tanjung Balai diamankan 4 orang pekerja imigran gelap. 

"Pemilik rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan pekerja imigran gelap saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,. Begitu juga dengan belasan orang pekerja imigran gelap yang ingin berangkat ke negara Jiran Malaysia mencari kerja masih dilakukan pemeriksaan lebar h lanjut,"ujar Ahmad Dahlan.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini