Dua Oknum Polisi di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, 9 Personel Lainnya Seumur Hidup

Sebarkan:

Sidang pembacaan tuntutan

TANJUNGBALAI |
Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan kembali menggelar sidang 12 orang terpidana narkoba, 11 orang di antaranya melibatkan oknum polisi.

Sidang yang digelar PN Tanjungbalai Asahan, Rabu (19/1/2022), dipimpin ketua Majelis Hakim Dr Salomo Ginting, didampingi 4 anggota majelis hakim lainnya, dan juga dihadiri penasehat hukum kedua terdakwa. Dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 11 oknum polisi. Sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

Persidangan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, diawali dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tuharno dan Wariyono. Terhadap dua orang oknum polisi inisial Tuharno dan Warino,dituntut JPU dengan hukuman mati.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rikardo Simanjuntak menyebutkan, kedua terdakwa Tuharno dan Wariyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan sembilan orang oknum polisi lainnya masing masing dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun inisial sembilan orang oknum polisi yang terlibat penggelapan barang bukti narkoba tersebut yakni,Khoiruddin,Sayhril napitupulu,Agus Ramadhan Tanjung,Hendra tua harahap,Rizky ardiansyah,Agung sugiarto putra,Josua samaoso Lahagu,Kuntoro dan Leonardo.Sementara untuk satu orang tersangka yang berstatus honorer inisial Hendra dituntut dengan hukuman 15 Tahun penjara.

Persidangan selanjutnya akan kembali digelar PN Tanjungbalai dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini