Bangunan Menara Tower Tanpa IMB milik PT Dayamitra Telekomunikasi Berdiri di STM Hilir

Sebarkan:

Bangunan Menara tower telekomunikasi di STM Hilir tanpa IMB

STM HILIR |
Lemahnya penindakan dari penegak Perda di Kabupaten Deliserdang, membuat para pengembang nakal dari berbagai penjuru, khususnya Telekomunikasi mencari kesempatan guna mengembangkan sayapnya membangun menara tower jaringan di berbagai Kecamatan wilayah Kabupaten Deliserdang.

Pasalnya, walaupun belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas terkait Kabupaten Deliserdang, bangunan bisa didirikan tanpa ada hambatan dari penegak perda khususnya Sat Pol PP Kabupaten Deliserdang. 

Dan hal itu sudah terlihat dari bangunan menara tower telekomunikasi jaringan Telkomsel yang berada di Dusun II Pernangenen Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir. Walaupun pihak pengembang belum mengantongi IMB yang lengkap, dan hanya mengandalkan rekomendasi dari pihak Kecamatan, mereka tidak segan segan untuk membangun menara tower telekomunikasinya. Walau demikian tidak ada penindakan tegas dari Sat Pol PP Kabupaten Deliserdang sebagai penegak perda.

Dengan tidak memberikan tindakan tegas terhadap bangunan liar tersebut hingga mengundang para pengembang pengembang jaringan lainya memilih wilayah kabupaten Deli Serdang khususnya di Kecamatan STM Hilir menjadi titik empuk untuk lokasi pembangun menara tower telekomunikasinya ilegal.

Seperti halnya  pengembang Telekomunikai milik PT.Dayamitra Telekomunikasi yang berada di Desa Lau Rempak, Kecamatan STM Hilir. Walau mengandalkan rekomendasi dari Tiga dinas di Kabupaten Deli Serdang, pihaknya sudah berani mendirikan menara telekomunikasi.

Hasil amatan wartawan di lapangan, Jumat (21/1/2022), bangunan menara tower diduga ilegal itu proges  pekerjaannya sudah mencapai 50 persen. Kendati demikian belum ada penindakan tegas ataupun larangan dari pihak Kasi Trantib Kecamatan STM Hilir ataupun Sat Pol PP Kabupaten Deliserdang. 

Menurut keterangan pengawas lapangan berinisial SSS, saat pernah dikonfirmasi wartawan terkait keberadaan IMB bangunan menara tower telekomunikasi menjelaskan, kalau pihaknya sudah mengurus rekomendasi dar Tiga Dinas di Kabupaten Deliserdang.
 

"Memang UU Cipta Karya msh menunggu pengesahan, tp kita sudah urus rekomendasi dari Perkim (Rekomendasi utk Informasi Tata Ruang), dari PUPR (Rekomendasi utk KRK) dan dari BLH (SPPLH).. Ketiga Rekom itu sudah kita urus dan telah terbit..Skrg kita tinggal nunggu aba2 dari Perijinan utk daftar PBG ke sistem..Jadi kita bukan gk urus ijin dl bg, tp memang sistem nya yg blm aktif bg.. Informasinya yg sy dengar, paralel di Dinas akan di submit dl dokumen2 utk pendaftaran PBG tsb..Begitu penjelasan nya bg.. Mohon maaf jika ada salah kata bg..," terang SSS menjawab konfirmasi wartawan.

Informasi yang didapat dari masyarakat setempat, menara tower telekomunikasi itu milik PT. Dayamitra Telekomunikasi yang diperuntukkan untuk jaringan Telkomsel.

"Tower itu milik PT. Dayamitra Telekomunikasi bang, yang digunakan untuk jaringan Telkomsel. Lebih jelasnya abang tanya pemborong bangunannya bernama Toni," kata warga bermarga Ginting.

Pemborong bangunan menara telekomunikasi Toni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat sekira pukul 22.00 wib, enggan memberikan keterangan.(Jasa) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini