Auditor Ungkap 'Permainan' 2 Terdakwa Korupsi di BRI Kabanjahe, di Antaranya Aliran Dana Tidak Wajar

Sebarkan:

 

Bakti Agung Siswanto Putra saat dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua auditor secara bergantian mengungkapkan 'permainan' pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI KCP Kabanjahe, Kabupaten Karo dengan 2 terdakwa korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,1 miliar.


Bakti Agung Siswanto Putra, selaku Ketua Tim Pemeriksa Internal BRI dan Bono Jatmiko, ahli kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru secara terpisah dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi, Kamis (30/12/2021) dan Senin (3/1/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Di antaranya, imbuh Bakti Agung, temuan aliran dana tidak wajar ke beberapa pegawai di bank plat merah tersebut. Walau tidak merinci nilainya, tim auditor yang dipimpin saksi menemukan  aliran dana ke rekening petugas Satuan Pengaman (Satpam) di BRI KCP Kabanjahe atas nama Azis Joko Sumardi.


Temuan lainnya, beberapa nasabah yang sudah melunasi kredit tidak ditutup bukukan alias tidak diclose namun kemudian menerima pinjaman KMK.


Hal itu juga dikuatkan saksi-saksi lainnya yang telah didengarkan keterangannya pekan lalu. Saksi Sabaria Br Tarigan mengakui bahwa nasabah atas nama Sabaria Beru Tarigan memang persis seperti namanya. 


Namun saksi merasa tidak ada mengajukan permohon maupun menerima pinjaman KMK dari BRI KCP Kabanjahe.


Baik saksi auditor Bakti Agung Siswanto Putra maupun Bono Jatmiko mengindikasikan kasus dimaksud sebagai pemberian kredit fiktif.


Temuan tidak kalah mencengangkan lainnya, lanjut Bakti Agung yang dihadirkan secara video teleconference (vicon), adanya pencairan pinjaman KMK di atas nilai yang dimohonkan nasabah. Yakni atas nama Usaha Sembiring yang mengajukan pinjaman Rp300 juta namun ditarik Rp480 juta.


Bahkan dari total pinjaman nasabah senilai Rp900 juta tersebut selama 5 bulan tidak membayar cicilannya alias dikhawatirkan ada pembiaran.


Mantan Pinca


Di bagian lain penasihat hukum (PH) terdakwa James Tarigan mempertanyakan kasus nasabah atas nama nasabah Usaha Sembiring kepada mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI KCP Kabanjahe Sudono yang dihadirkan secara vicon.


Namun sayangnya Sudono tidak mampu memberikan jawaban lugas. "Ada kita lakukan rapat untuk kasus-kasus pengembalian kredit nasabah yang macet. Kita ambil solusi terbaik," katanya. Hakim ketua Sulhanudin pun melanjutkan persidangan pekan depan.


'Nekat' Cairkan


Sementara tim JPU dari Kejati Sumut Bambang Winanto dan Oktresia Sihite dalam dakwaan menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas penuntutan terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.


Sejumlah nama debitur/nasabah yang diusulkan terdakwa kemudian disetujui Pinca BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).


Petugas Maker dan Checkernya saat iti adalah terdakwa  Yoan Putra (sejak Januari 2017 s/d September 2017) dibantu petugas Maker lainnya Ayu Novira (September 2017 s/d Maret 2018). 


Sedangkan petugas Checker yang membantu terdakwa, Eva Debora (sejak Januari 2017 s/d Desember 2017). Petugas Signer Junaidi dan Desmalinda Tanjung (sejak Januari 2017 s/d September 2017).


Terdakwa secara bertahap 'nekat' mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.


Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman / kelonggaran tarik untuk KMK pada tahun 2017 s/d tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, Sumatera Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769.


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Subsidiair, Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini