5 Terdakwa Kurir 7 Kg Sabu Asal Tanjungbalai Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Sebarkan:




Kelima terdakwa kurir 7 kg sabu jalani sidang perdana di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Lima terdakwa kurir 7 kg narkotika Golongan I jenis sabu asal Kota Tanjungbalai terancam pidana penjara seumir hidup atau mati. Mereka (berkas penuntutan terpisah), Rabu (26/1/2022) menjalani sidang perdana di Cakra 8 PN Medan.


Empat terdakwa merupakan warga Kota Tanjungbalai yakni Hadi Syahrial, bersama dengan Dedek Faisal Marpaung, Zunaidi Sitorus Alias Ucok, Asrul Abdul Gani Alias Acun.


Sedangkan Muhammad Anand Khan merupakan warga Jalan Tani Bersaudara  Perumahan Kodam, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.


JPU dari Kejari Medan Buha Reo Christian Saragi dalam dakwaan yang dibacakan Randi Tambunan menyebutkan, Hadi Syahrial, Rabu (8/9/2021) sekira pukul 01.59 WIB terdakwa  berada di rumahnya Jalan Sei Bian, Lingkungan I, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dihubungi terdakwa Zunaidi Sitorus untuk mencari mobil rental.


Dengan mobil Toyota Avanza putih tersebut, keduanya kemudian berangkat menjemput terdakwa Asrul Abdul Gani alias Acun di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.


Dedek saat itu membawa tas ransel dan Asrul langsung duduk di jok paling belakang dan berangkat menuju Kota Medan, tepatnya di Jalan Setia Budi yang dikemudikan terdakwa Hadi Syahrial.


Mobil yang mereka tumpangi kemudian diberhentikan tim aparat Ditresnarkoba Polda Sumut di kawasan Jalan Setia Budi Medan.kemudian dilakukan penggeledahan.


Ketika digeledah, ransel tersebut berisikan 7 bungkusan  plastik kemasan teh warna hijau merk Guanyinwang berisikan kristal putih berikut dilakukan interogasi


Menurut rencana barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernama Muhammad Anand Khan. Lalu terdakwa Asrul kemudian diarahkan agar menghubungi pria dimaksud diarahkan ke Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di depan sebuah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).


Tidak lama.kemudian terdakwa Muhammad Anand Khan tiba dengan mengendarai sepeda motor dan mendekati mobil rental tersebut dan langsung diamankan.


Kelima terdakwa pun dibawa ke Mapolda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih dimaksud positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.


Kelima terdakwa masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU  No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112  ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini