17 Tahun Buron, Tim Tabur Intel Kejati Sumut Amankan Mantan Kadis PUPR Siantar dari Bandung

Sebarkan:

 


Terpidana mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Jhonson Tambunan beberapa saat setelah diamankan dari tempat kost-kostannya di Kota Bandilung. (MOL/IntlKjtsu)




MEDAN | Setelah 17 tahun berstatus buronan, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (26/1/2022) pukul 22.30 WIB berhasil mengamankan terpidana korupsi Jhonson Tambunan.


Terpidana 1 tahun penjara tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kota Pematangsiantar.


Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (27/1/2022) mengatakan, Jhonson Tambunan diamankan di tempat kost-kostan di Jalan Sarimanah X, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). 


Terpidana diamankan guna dieksekusi menyusul keluarnya putusan kasasi (Mahkamah Agung) MA-RI No 965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004.


Mantan kadis tersebut, imbuh Dwi Setyo, dihukum dengan 1 tahun penjara. Terpidana diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Pematangsiantar Martoba TA 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500.


"Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar. Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp18.537.031,67," katanya.


Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.


Sempat Divonis Bebas


Bahwa pada tanggal 24 Maret 2003 oleh majelis hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. 


Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada MA RI. MA dalam putusannya kemudian membatalkan putusan PN Pematangsiantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," pungjas Asintel Dwi Setyo. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini