Tindak Lanjuti Tuntutan Buruh, Gubsu Surati Menaker Revisi Penetapan UMP

Sebarkan:

Dokumen saat buruh melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

DELISERDANG 
| Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) mengapresiasi sikap Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang telah mengirimkan surat aspirasi kaum buruh untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumatera Utara.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Idah Fauziyah dapat segera mengabulkan surat dari Gubernur Sumatera Utara, sekaligus meminta agar diberi kewenangan mengeluarkan kebijakan diskresi terhadap revisi UMP Sumut tahun 2022 mendatang.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Gubsu yang telah merespon aspirasi buruh Sumut dengan mengirim surat ke Menteri Tenaga Kerja terkait tuntutan merevisi UMP dan UMK se Sumut sebesar 10 persen dari 0,93 persen yang sudah ditetapkan sebelumnya," ucap Willy Agus Utomo, Selasa (14/12/2021).

Disebutkan Willy, Gubsu sebenarnya sudah memahami kondisi upah buruh Sumut, dan punya niat untuk merevisi UMP dan UMK yang telah ditetapkan. Tapi karena ada aturan dari pemerintah pusat, Edy belum bisa berbuat banyak.

“Tapi kami yakin Gubsu akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruhnya, kami akan terus menunggu tindak lanjut itu,” ujar Willy.

Terkait tuntutan, menurut Willy sudah selayaknya Menaker dapat menyahuti tuntutan buruh. Mengingat kaum buruh di Sumut sejak tahun kemarin tidak ada kenaikan upah baik UMP dan UMK.

"Intinya, kami siap duduk bersama pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh ketika revisi itu dikabulkan, pastinya semua pihak mendapat keadilan atas penetapan upah itu dan nantinya tidak ada yang ribut atau protes lagi jika ada revisi Upah itu," ucap Willy.

Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan surat bernomor 561- 13088 - 2021 perihal aspirasi serikat pekerja Provinsi Sumatera Utara tertanggal 14 Desember 2021, dan sudah dikrim ke Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta pada hari ini.

Adapun isi suratnya ada 4 poin tuntutan para buruh yakni:

1. Menetapkan Kembali UMP Tahun 2022 sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015.

2.Meminta Gubernur Sumatera Utara Untuk Menaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar 10%.

3.Menetapkan kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK.

4. Agar Gubernur diberi kewenangan untuk melakukan diskresi terhadap penetapan Upah Minimum Tahun 2022.(wan/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini