Suap 'Lelang Jabatan', KPK Tuntut Mantan Sekda Kota Tanjungbalai 2 Tahun

Sebarkan:






MEDAN | Mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada, Senin siang (27/12/2021) tadi secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan.


Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono dan Zainal Abidin dalam amar tuntutannya menyebutkan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melakukan tindak pidana korupsi berbau suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai dua ribu sembilan belas lalu, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini