Polres Tanjungbalai Ciduk Pemilik 1.059 Pil Happy Five dan 90 Butir Ekstasi

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai,52,warga Jalan DR. Sutomo No. 6A Lk. IV Kelurahan Tanjung Balai Kota II,Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Dari tangan tersangka turut diamankan  barang bukti 1.059 butir pil happy five (H.5) dan 90 Butir pil ekstasi.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi,SH saat dikonfirmasi wartawan,Rabu (22/12/2021) mengatakan,tersangka Ho Min Tjun alias Bincai diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya,bahwa di rumah Ho Min Tjung Jalan DR. Sutomo No. 6A Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ada menyimpan atau memiliki Narkotika.

"Berdasarkan  hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai dan Kaurbinops beserta kanit l dan ll beserta opsnal mendatangi rumah yg dimaksud. Setelah menemukan pemilik rumah  yang bernama Ho Min Tjung als Bincai als Acai,dengan  memperlihatkan surat perintah tugas melakukan penggeledahan badan,yang disaksikan Kepala lingkungan. "

"Benar  ditemukan 1papan (10 butir) dalam kantong celana panjang warna abu abu sebelah kanan t rsangka. Kemudian dilakukan lagi penggeledahan rumah dan ditemukan   90 (sembilan puluh) butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram di dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial dan menemukan 1.049 (seribu empat puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) dari balik dispenser dalam rumah hak milik Ho Min Tjung als Bincai als A Cai,"ujar Kapolres.

Lanjutnya lagi, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Terhadap tersangka diterapkan melanggar UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,"pungkas Kapolres. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini