Pelaku Pengancaman Diringkus Polsek Medan Area

Sebarkan:

Tersangka (tengah) diapit petugas.

MEDAN | Yogi Pradana (24) diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area karena diduga melakukan pengancaman terhadap korbannya Atma Maymaran (25) warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba dalam keterangannya Selasa (7/12/21) mengatakan tersangka diamankan Rabu (1/12/21) kemarin setelah korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. "Selain tersangka, kita menyita barang bukti sebilah pisau dapur," ujarnya.

Kanit menjelaskan kejadian berawal ketika korban mendatangi rumah tersangka Yogi di Jalan Medan Area Selatan Gang Merak Medan Area, untuk menagih utang, Kamis (18/11/2021) lalu.

Saat itu, korban bertemu bapak Yogi yakni Nasrul dan menyampaikan maksud kedatangannya untuk menangih utang.

Lalu, Nasrul mengatakan Yogi lagi di kamar mandi. Korban mendekati kamar mandi sambil berteriak ,"Mana utang mu".

Diduga tidak terima dengan cara korban menagih utang, tersangka keluar dari kamar mandi dan langsung mengambil pisau dapur dari atas meja sambilm engatakan,"Pergi kau, atau nanti ku tikam" sambil  mengarahkan pisau ke korban.

Melihat keributan itu, ayah tersangka (Nasrul) mencoba melerai dan menyuruh tersangka keluar dari rumahnya. Tersangka semakin emosi dan mengejar korban saambil mengancam korban,"Ku tunggu kau diluar, ku bunuh kau nanti pakai pisau ini,".

Melihat tersangka semakin emosi, korban bergegas dari rumah tersangka. Lalu membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Dari laporan korban kata Philip, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area, mengamankan tersangka dari rumahnya tanpa perlawanan. Bersama barang bukti sebilah pisau dapur, tersangka digelandang ke Mako Polsek Medan Area.

Kepada petugas tersangka mengaku ada mengancam korban pakai pisau dapur."Memang aku ada utang sama dia bang. Tapi menagihnya agak kasar dan aku dimaki-makinya dengan kata-kata kotor," ujar tersangka membela diri.


"Tersangka masih kita periksa dan terancam melanggar Pasal  335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara, ujar kanit. (ka

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini