29 Pegawai Dapat Penghargaan, Kakanwil Kemenkumham Sumut: Tingkatkan Terus Pelayanan Publik

Sebarkan:



Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi didampingi Plt Kadivpas Erwedi Supriyatno (atas). (MOL/Ist)



MEDAN | Sebanyak 29 pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) Imam Suyudi mendapatkan penghargaan pelayanan publik ramah HAM dari Kemenkumham.


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut Imam Suyudi didampingi Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Erwedi Supriyatno menyerahkan penghargaan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (23/12/2021).


Pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi dari Kemenkumham kepada jajaran satuan kerja (satker) yang melakukan pelayanan publik berbasis HAM.


Dari 29 pegawai yang menerima penghargaan tersebut berasal dari 23 satker pemasyarakatan dan 6 lainnya dari imigrasi.


"Ini penghargaan secara umum pelayanan publik dari Kemenkumham yang dilakukan di satkernya masing-masing. Yang mana mereka menciptakan lingkungan, sarana prasarana dan kesiapan petugas yang baik. Ini juga dalam rangka memperingati hari HAM sedunia tanggal 10 Desember lalu," kata Imam.


Selain memberikan penghargaan, jajaran Kemenkumham Sumut juga melaksanakan apel kesiapsediaan guna peningkatan kewaspadaan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.


"Kesiapsiagaan ini agar petugas siap dan siaga melaksanakan pengamanan dan ketertiban umum. Agar  terciptanya kondisi aman dan tertib di satuan kerja masing-masing khususnya di Lapas dan rutan," katanya.


Ia berharap, selama Nataru nanti masing-masing satuan kerja lapas maupun rutan dapat membangun komunikasi efektif baik dengan warga binaan maupun stakeholder aparat hukum terkait.


"Karena saat ini masih pandemi Covid-19, yang mana di Natal dan Tahun Baru harusnya masa-masa mereka bergembira, tapi kita harus batasi tidak ada pertemuan," ucapnya.


2.456 Binaan


Imam menambahkan, untuk tahun 2021 pihaknya juga telah mengusulkan remisi bagi warga binaan yang berhak dan memenuhi syarat dengan lama waktu 15 hingga 2 bulan.


"Yang memenuhi syarat sebanyak 2.456, tentunya mereka yang berkelakuan baik, mereka sudah menjalani 6 bulan pidana, dan mereka tidak melakukan pelanggaran selama di dalam. Nanti akan kami umumkan siapa yang berhak mendapatkan," katanya.


Ia mengatakan yang paling banyak menerima hari misi Natal dan tahun baru tahun 2020 ini berasal dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dengan berbagai macam kasus terutama tindak pidana narkotika.


"Resolusi Kemenkumham Sumatera Utara di tahun 2022 kita implementasikan dalam bentuk nyata, bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, agar insan pengayoman, menjadi insan yang lebih baik lagi," pungkasnya. (ROBS/Rel)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini