Korban Banjir Dapat Bantuan Pemko Tanjungbalai Asalkan Sudah Vaksin

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Sejumlah warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang terdampak banjir merasa kecewa. Pasalnya,bantuan untuk korban banjir dari Pemko Tanjungbalai dinilai tidak transparan,dan merasa dipersulit untuk memperolehnya.

Seperti yang dituturkan salah seorang warga bernama Siti,28,warga Kelurahan Gading,Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai. Dia belum ada menerima bantuan apapun semenjak rumahnya  terendam banjir.

"Kami belum ada menerima bantuan dalam bentuk apapun dari Pemko Tanjungbalai. Padahal yang kami ketahui,Pemko Tanjungbalai ada memberikan bantuan untuk korban banjir,karena kebetulan penyaluran bantuannya di rumah Kepling disebelah rumah kami," katanya.

"Tapi kami belum dipanggil ataupun diberitahu mengenai bantuan itu. Mungkin karena kami sekeluarga,hanya baru suami saya yang sudah melakukan suntik vaksin,kalau saya belum. Karena dari tetangga yang kami dengar mengatakan,kalau dalam satu rumah tangga belum melakukan suntik vaksin tidak diberikan bantuan,"ujar Siti.

Hal senada juga dikatakan warga yang tidak ingin disebutkan jati dirinya. "Kami juga belum ada menerima bantuan apapun sejak rumah kami terendam banjir. Apalagi kami dengar,yang boleh menerima bantuan korban banjir itu harus sudah melakukan suntik vaksin. Sementara saya dan istri saya belum melakukan suntik vaksin,kebetulan kami berdua memang lagi sakit,"ujar sumber.

Sementara itu Kepling Lingkungan V Kelurahan Gading,Kecamatan Datuk Bandar,bernama Iwan saat dikonfirmasi awak media di kediamannya mengatakan,semua warganya di Lingkungan V Kelurahan Gading  mendapat bantuan  korban banjir dari Pemko Tanjungbalai.

"Keseluruhan warga saya jumlahnya 248 KK. Semua mendapat bantuan,tidak ada yang terkecuali,"ucap Iwan.

Menjawab wartawan terkait dengan warga yang boleh menerima bantuan harus sudah melakukan  suntik vaksin dia mengatakan, sesuai dengan keputusan Walikota bersama camat dan Lurah. Masyarakat yang berhak menerima bantuan adalah warga yang sudah divaksin.

"Minimal dalam satu  keluarga itu sudah ada yang divaksin satu orang,baru boleh menerima bantuan. Contohnya seperti saya dengan istri,saya sudah divaksin tapi istri saya belum,boleh menerima bantuan. Kecuali dalam satu keluarga tersebut tidak ada yang divaksin,harus mengambil surat keterangan sakit dari tenaga medis,"jelas Iwan.



PLT Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib ketika dikonfirmasi via WA selularnya tidak menjawab. Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi,konfirmasi tertulis yang dikirimkan tidak berbalas.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini