Kajati Sumut Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Berbau 'Mafia' Tanah Suaka Margasatwa Langkat ke Penyidikan

Sebarkan:

 


Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (atas) dan Kajati Sumut IBN Wiswantanu. (MOL/Ist)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu dilaporkan telah meningkatkan kasus dugaan korupsi berbau praktik 'mafia' tanah di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari tahapan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).


Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat diduga kuat telah dialihfungsikan alias 'disulap' menjadi menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha.


Peningkatan pengusutan kasusnya ke tahapan dik, menyusul telah ditemukannya. bukti permulaan yang cukup.


Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam dalam siaran persnya yang diterima, Minggu malam tadi (5/12/2021).


Hal Itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021, oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu.


Pengusutan kasus dimaksud sebelumnya masih di tahapan lid dengan sprint orang pertama di Kejati Sumut tersebut ter pada tanggal 15 November 2021 lalu guna menyahuti arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sumut.


Diberitakan sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Syarifuddin dinobatkan sebagai Koordinator pengusutan dugaan korupsi berbau 'mafia' tanah di Langkat tersebut.


Aspidsus Muhammad Syarifuddin. (MOL/Ist)



Kawasan dimaksud, imbuh Leo, seharusnya menjadi hutan bakau mangrove. Namun fakta di lapangan dialihkan menjadi lahan kebun sawit yang telah ditanami sekira 28.000 pohon.


60 SHM


Informasi terbilang menarik lainnya, di atas kawasan suaka margasatwa juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan. 


Setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh 1 orang diduga sebagai 'mafia' tanah.


Dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Tani (Koptan) yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut, demikian mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut tersebut. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini