Edyward Kaban Buka Rakerda Kejati Sumut, Para Asisten, Kajari dan Kacabjari 'Digilir' Soal Capaian Kinerja 2021

Sebarkan:





Wakajati Sumut Edyward Kaban (atas) dan peserta Raker Kejati Sumut. (MOL/PnkmKjtisu)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Wakil Kepala (Waka) Edyward Kaban, Senin (27/12/2021) secara virtual (zoom meeting) membuka acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sumut Tahun 2021 di Aula Lantai 3 Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.


Rakerda yang berlangsung selama 2 hari berturut-turut tersebut diikuti 28 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 9 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari).


Turut hadir para Asisten, Kabag Tata Usaha (TU) dan unsur Kepala Seksi (Kasi). Para Asisten, Kajari dan Kacabjari pun 'digilir' untuk menyampaikan capaian kinerja di tahun 2021.di hadapan peserta raker. 


Dalam kesempatan itu Wakajati Sumut Edyward Kaban meminta kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) agar mengikuti rakerda dengan sungguh-sungguh dan melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pencapaian kinerja selama satu tahun.


Ketua Panitia Rakerda Kejati Sumut 2021 Plt. Asbin yang juga Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, meskipun situasi saat ini masih pandemi Covid-19, seluruh insan Adhyaksa khususnya di Sumut masih tetap semangat mengikuti kegiatan tersebut.


Tema Rakerda adalah 'Penyusunan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Kebutuhan Riil Tahun 2023'. 


Menurut mantan Kajari Medan itu, pelaksanaan rakerda tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana hasil Raker Kejaksaan RI tidak lagi disampaikan. 


"Rakerda tahun ini meliputi evaluasi capaian kinerja tahun berjalan dan penyusunan proyeksi kebutuhan riil tiap satker dan laporan tahunan," paparnya.


Instruksi Jaksa Agung


Rakerda sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI No 4 Tahun 2021 Tanggal 9 Desember 2021 serta dalam rangka pemantapan pelaksanaan metode baru Rapat Kerja Kejaksaan RI yang disesuaikan dengan siklus perencanaan.


Berikut penganggaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).


"Untuk itu, masing-masing Satker mulai dari Asisten, Kajari dan Kacabjari diminta untuk menyampaikan paparan tentang capaian kinerja dan fungsi masing-masing bidang tahun 2021.


Demikian juga indikasi atau proyeksi kebutuhan riil masing-masing Satker tahun 2023, pelaksanaan kegiatan  untuk masing-masing Satker (jika ada)," tandasnya.


Setiap Satker menyampaikan pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi atau yang berasal dari direktif Presiden, Menteri Koordinator, Menteri terkait seperti peran Kejaksaan dalam Penanganan Covid-19, peran Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, peran Kejaksaan dalam rencana aksi Nasional pencegahan korupsi.


Plt. Asbin menambahkan bahwa isi paparan dari masing-masing Satker akan dituangkan dalam Laporan Hasil Rakerda Tahun 2021 dengan sistematika pelaporan sesuai dengan Surat Kepala Biro Perencanaan Kejagung No B-136 tanggal 21 Desember 2021, dan laporan disampaikan paling lambat 3 Januari 2022. (ROBS/Rel)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini