Didakwa Suruh Bakar Mobil Warga, Oknum Perwira Polisi Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:



JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan (bawah) saat membacakan dakwaan. (MOL/EOBS)



MEDAN | Setelah sekian bulan berstatus tersangka, oknum perwira polisi di Medan Raja Hotman Ambarita (60), menjalani sidang perdana, Rabu (15/12/2021) di Cakra 4 PN Medan.


Raja Hotman ketika itu dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) didakwa melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan dengan sengaja membakar mobil warga melalui orang suruhannya, Dedi Setiawan alias Dedi (sudah divonis bersalah juga di PN Medan-red). 


JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, peristiwa pembakaran mobil Toyota Avanza Veloz nomor polisi BK 1964 AAF, Senin (27/1/2020) lalu sekira pukul 03.30 WIB di depan rumah saksi Rudolf Manurung di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Terdakwa warga Jalan Camar, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (25/1/2020) sekora pukul 10.00 WIB mendatangi rumah saksi Dedi Setiawan alias Dedi di Jalan Kusuma, Desa Sampali, Kecamatan, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan mengajaknya ke ladang milik terdakwa.


Keduanya pun berangkat dengan menggunakan mobil Ford Everest warna silver menuju ke ladang milik terdakwa di Jalan Lintas Besitang Kabupaten Langkat.


Keesokan harinya, lanjut Randi, mereka menginap di Hotel Amaliun Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Selanjutnya, Senin (27/1/2020) sekira pukul 03.00 WIB terdakwa membangunkan saksi Dedi Setiawan untuk diajak pulang.


Dengan mobil Ford Everest tersebut terdakwa berhenti di depan rumah Rudolf Manurung sembari menunjuk mobil Avanza Veloz putih.


Raja Hotman Ambarita pun memberikan 1 bungkusan plastik berisi 2  botol kemasan berisi minyak pertalite. "Kau bakar itu," kata Randi menirukan ucapan terdakwa Raja Hotman Ambarita kepada Dedi Setiawan.


Setelah sumbu di kemasan minuman tersebut disulut dengan mancis, Dedi Setiawan kemudian melemparnya ke arah ban depan mobil saksi korban dan melarikan diri melarikan diri berbalik arah menuju ke arah Pinang Baris.


Tidak lama kemudian saksi Alamsyah alias Alam dan Muhammad Irsad, warga setempat kebetulan lintas boncengan sepeda motor spontan teriak kebakaran.


Kedua saksi menggedor pintu gerbang rumah saksi Rudolf Manurung. Rudolf Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api.


Sementara saksi lainnya Hardiansyah sempat mengejar mobil yang dikemudikan terdakwa Hotman namun kehabisan bahan bakar. Setelah di pintu tol Helvetia, terdakwa menyuruh saksi Dedi Setiawan alias Dedi turun dari mobil.


"Kau turun di sini. Jangan nampak-nampak dulu kau," kata Randi Tambunan menirukan ucapan terdakwa.


Pernah Divonis


Sesuai keterangan saksi Rudolf Manurung bahwa pada tanggal 3 Juni 2018 saksi Rudolf Manurung ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya. Terdakwa kemudian divonis 3 tahun penjara.


Selain itu, saksi korban juga ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus pembakaran Penginapan / Gues House milik saksi Rudolf Manurung yang terletak di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dan terdakwa divonis selama 2  tahun di PN Balige.


Diberitakan sebelumnya, Dedi Setiawan sebelumnya dituntut agar dipidana 6 tahun penjara. Majelis hakim PN Medan diketuai Mery Donna Pasaribu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. JPU dari Kejari Medan Novrika melakukan upaya hukum banding. 


Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan 2 Agustus 2021 kemudian menguatkan putusan PN Medan. Kini perkaranya masih di tahapan kasasi. Akibat peristiwa pembakaran tersebut, Irfan Edward selaku pemilik mobil menderita kerugian Rp30 juta.


Hakim ketua Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini