BREAKING NEWS! Hukuman Mantan Bendahara Diperberat Jadi 7,5 Tahun, Dana Kapitasi JKN Disebut Mengalir ke Eks Plt Kapuskesmas Glugur Darat

Sebarkan:

 



Hukuman terdakwa Esthi Wulandari diperberat menjadi 7,5 tahun. (MOL/ROBERT)


MEDAN | Mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat Esthi Wulandari dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (27/12/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 7,5 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. Sementara sebelumnya, terdakwa dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi.


"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.452.344.204 terkait penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak April 2019 hingga awal 2020," urainya.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan.  Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diyakini telah terpenuhi.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya.



Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis saat membacakan putusan. (MOL/ROBS)



Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.452.344.204. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta bendanya kemudian dilelang.


Bila kemudian tidak juga menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana selama 4 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuhnya didampingi hakim anggota Sulhanudin dan Husni Tamrin, terdakwa menyerahkan cek untuk ditandatangani Kapuskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah. Namun hanya berisi nominal (angka), tanpa menuliskan huruf nominal.


Setelah cek ditandatangani, Esthi Wulandari kemudian menambahkan angka di depan nominal yang ditulis sebelumnya serta menuliskan huruf nilai nominalnya. Terdakwa sebanyak 8 kali mencairkan dananya ke PT Bank Sumut untuk kepentingan pribadi. 


Di antaranya ikut dalam arisan online. Uang yang telah dicairkan terdakwa tidak ada disetorkan kepada penyedia alat kesehatan dan obat.


Eks Plt Kapuskesmas


Majelis hakim juga meyakini aliran dana yang dicairkan terdakwa secara melawan hukum juga mengalir kepada Sri Juniati, eks Plt Kapuskesmas Glugur Darat.


"Dana tersebut kemudian diberikan kepada mantan Plt Kapuskesmas Glugur Darat Sri Juniati maupun adiknya, Susilowati, sebelum saksi Rosita Nurjanah menjabat. Yakni sebesar kurang lebih Rp1 miliar," urai As'ad.


Rumah Terdakwa


Di bagian lain, majelis tidak sependapat dengan rumah milik terdakwa Esthi yang sempat disita. JPU dinilai tidak mampu membuktikan kalau rumah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak April 2019 hingga awal 2020.


"Baik ya? Saudara terdakwa maupun penasihat hukumnya dan penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tadi?" pungkas As'ad Rahim Lubis. (ROBERTS) 





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini