3 Kali Mangkir, Mungkinkah Notaris Elviera Dipanggil Paksa? Ini Kata Aspidsus Kejati Sumut

Sebarkan:

 

Gedung Kejati Sumut dan Kantor Notaris/PPAT Elviera. (MOL/ROBS)



MEDAN | Untuk ketiga kalinya notaris Elviera diinformasikan tidak hadir alias mangkir dari panggilan penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Yakni terkait kasus dugaan korupsi berbau kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan.


Walau tidak ingat persis tanggal pemanggilan ketiga, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muhammad Syarifuddin yang dikonfirmasikan via pesan WhatsApp (WA), Rabu (22/12/2021) membenarkan hal itu.


Belakangan diperoleh informasi bahwa pemanggilan ketiga tersebut tertanggal 13 Desember 2021 lalu. Hanya saja panggilan penyidik terhadap Elviera selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).


Sedangkan dua pemanggilan sebelumnya tertanggal 4 Agustus 2021 dan 13 Oktober 2021.


"Sudah. Seharusnya pekan lalu. Tapi (Elviera) tidak datang," kata Aspidsus lewat pesan teksnya. 


Upaya Paksa


Ketika ditanya apakah  ada kemungkinan penyidik Pidsus melakukan pemanggilan upaya paksa, menyusul sudah 3 kali dipanggil secara patut namun tidak datang juga.


"Masih kita pelajari aturan hukumnya," pungkas Muhammad Syarifuddin.


Kewenangan


Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumut Ikhsan Lubis SH SpN MKn mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan memanggil notaris untuk melakukan klarifikasi.


Ikhsan Lubis (MOL/ROBS)



Mengacu Pasal 66 UU Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, imbuh pria dikaruniakan 4 anak itu, untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim, dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).


Di antaranya, pengambilan fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan     pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.


Di bagian lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor: 22/PUU-XVII/2019, MKN dalam Putusan MK Nomor nomor 16 / PUU –XVIII/2020 juga menegaskan, tidak menghalangi prosedur penegakan hukum karena dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan adanya persetujuan MKN tersebut, tidak bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan terhadap notaris.


"Kalau sikap Pengwil INI Sumut, karena negara ini negara hukum, kita harus menghormati sikap MKN Wilayah Sumut beberapa waktu lalu," pungkas pria yang menamatkan studi Magister Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut.


Lama Tutup


Sementara itu, metro.online telah berupaya melakukan konfirmasi kepada notaris Eliviera di kantornya Jalan Simpang Kongsi, Mariendal, Kabupaten Deliserdang.


Pintu depan dengan kaca gelap tampak tertutup rapat. Di sisi timur dua wanita sebut saja Nadia dan Masda (bukan nama sebenarnya-red) mengaku karyawati Elviera bersedia diajak ngobrol.






"Nggak ada Pak. Sudah lama nggak masuk kantor. Ditelepon juga nggak bisa. Nggak aktif keqnya. Mau minta gaji pun kami mesti 'berkelahi' dulu," tutur Nadia.


Menurutnya, sudah lebih 2 tahun Kantor Notaris Elviera SH MKn sepi. Sejak kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Canakya diperiksa penyidik dari Polda Sumut. 


"Beberapa bank juga sudah memutuskan kerja sama dengan ibu itu (Elviera). Belakangan kalau ada perlu Ibu itu menghubungi kami pakai nomor lain. Iya. Sudah 3 kali panggilan. Kami juga heran kenapa Ibu itu gak datang," pungkasnya.


Benar saja, ketika dihubungi ke nomor biasa digunakan Elviera, tidak aktif.


Macet


Diberitakan sebelumnya, Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA 2014 lalu mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu bank plat merah di Medan. Sedangkan notaris Elviera ketika itu yang mengurusi akad agunan sebanyak 93 Surat Hak Guna Usaha (SHGU).


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut sebesar Rp39,5 miliar, menyusul macetnya pembayaran cicilan


Debitur Chanakya Suman (sudah ditetapkan sebagai tersangka) yang  mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya. (MOL/ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini