Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Asal Magetan Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebarkan:

 


Terdakwa Suprianto alias Yanto dihadirkan di persidangan secara vicon do PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Suprianto alias Yanto (33),  warga Jalan Husein Palela, Desa Samkai, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke / Desa Tanjung, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur (Jatim), akhirnya dituntut pidana 15 tahun penjara.


"Sudah kita tuntut iti bang. Beberapa hari lalu. Pidana dendanya Rp1 miliar subsidair, kalau denda gak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan penjara," urai JPU dari Kejari Medan M Rizqi saat ditanya wartawan lewat sambungan telepon seluler (ponsel), Rabu petang (24/11/2021).


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan kesatu pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai telah memenuhi unsur. 


Yakni dengan permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 kg.


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Mengecek Ekstasi


JPU dari Kejari Medan M Rizqi Darmawan dalam dakwaannya menguraikan, bermula pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB terdakwa sedang menuju Kota Pekanbaru untuk menemui seseorang bernama Herman. Keduanya kemudian bertemu di salah satu penginapan.


Tidak berapa lama kemudian Masrel alias Omen dan Tio menelepon terdakwa agar langsung menuju Kota Medan untuk mengecek pil ekstasi.


"Keesokan harinya sekira pukul 21.30 WIB terdakwa dan Herman tiba di Bandara Kualanamu. Tidak lama kemudian terdakwa ditelepon orang tidak dikenal dan menyuruhnya agar menuju Masjid Agung Medan,.


Sesampainya di Masjid Agung Medan terdakwa kembali ditelepon orang yang tidak dikenal tersebut dan menyuruhnya menunggu.


Tidak berapa lama, datang 2 orang laki-laki juga tidak dikenal menjemput terdakwa dan membawanya ke salah satu rumah di Jalan Teratai, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Sedangkan temannya, Herman diantar oleh laki-laki yang tidak dikenal tersebut menuju hotel.


Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa pun bertemu dengan Ahmad dan diperlihatkan 2.000 butir pil ekstasi. Setelah itu, terdakwa menelpon Marsel Alias Omen dan mengatakan bahwa pilnya bagus.


"Kemudian Ahmad memberikan seperempat butir pil ekstasi untuk terdakwa konsumsi. Setelah itu, Ahmad menelpon Marsel alias Omen membicarakan pembayaran pil ekstasi tersebut," urai jaksa.


Marsel kemudian, pada hari Selasa (2/3/2021) sekira pukul 11.00 WIB, menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengecek  sabu dari Ahmad. Terdakwa selanjutnya diperlihatkan 2  bungkus besar plastik teh Cina berisi narkotika jenis sabu.


Terdakwa mengetes sabu tersebut dengan cara mengkonsumsinya dengan menggunakan bong dan pipa kaca.


"Setelah itu terdakwa menelpon Marsel dan mengatakan bahwa sabu tersebut bagus, kemudian Ahmad menyimpan kembali sabu tersebut karena menunggu pembayaran dari Marsel," ucap M Rizqi.


'Ketinggian'


Namun, Suprianto alias Yanto masih 'ketinggian' akibat pengaruh pil yang terdakwa konsumsi, maka terdakwa tetap duduk di tempat tersebut.


Sekira pukul 18.15 WIB pada saat terdakwa duduk di kursi belakang rumah warga, kemudian datang personel Polrestabes Medan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut sabu seberat 2 kg yang dimasukkan ke dalam 2 bungkusan plastik sebagai barang bukti (BB). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini