Sudah 4 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, 3 di Antaranya Perkara Korupsi di Humbahas

Sebarkan:




Ketiga terdakwa lewat persidangan secara vicon akhirnya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dalam sebulan terakhir, sudah 4 terdakwa perkara korupsi divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan. 


Di antaranya, ketiga terdakwa perkara korupsi terkait pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Porbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumut TA 2016.


Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Demikian juga rekanan, Darsan Simamora selaku Direktur Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM), masing-masing berkas penuntutan terpisah, Senin malam tadi (29/11/2021) divonis bebas.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya di Cakra 8 menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dimotori RO Panggabean.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiar penuntut umum.


Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan. Selain itu, JPU juga diperintahkan agar segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.l serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.


Hakim ketua Jarihat Simarmata yang dicoba dikonfirmasi metro online sejak siang tadi via WA seputar pertimbangan hukum atas vonis bebas ketiga terdakwa, belum memberikan komentar


Sementara pada persidangan lalu ketiganya didakwa melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian  negara.


Dikenakan UP


Baik Lampos Purba, Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk maupun Darsan Simamora sama-sama dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 6 bulan kurungan.


Bedanya, terdakwa Darsan Simamora dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.170.021.810. 


Setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukuoi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.



Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/Ist)



Secara terpisah, Kajati IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA) menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.


"Tim JPU tentunya akan melakukan kajian atas putusan hakim tersebut dan akan melaporkannya ke pimpinan secara berjenjang," pungkasnya.


4 Terdakwa


Dengan demikian, sudah 4 terdakwa perkara korupsi dibonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim juga diketuai Jarihat Simarmata, Senin (1/11/2021) lalu juga menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur PT Tanjung Siram (TS) Memet Soilangon Siregar.


Terdakwa terjerat pidana korupsi disebut-sebut mencapai Rp32.565.870.000 berbau kredit macet terkait pencairan fasilitas kredit di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Kabupaten  Simalungun, Provsu tahun 2009 hingga 2010.


Memet sebelumya dituntut agar dipidana selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp32.565.870.000.


Setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 7 tahun penjara. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini