Sempat Viral Ludahi Petugas PLN, Meteran Disegel Nunggak Sebulan Akibat PPKM

Sebarkan:

 


Kedua saksi dari PT PLN (Persero) Medan dihadirkan di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Salah seorang staf di PT PLN Medan bermarga Girsang dan petugas dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) Joli Edwardo yang melakukan penyegelan terhadap meteran pelanggan di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dihadirkan PN Medan. 


Keduanya dihadirkan sebagai saksi tambahan oleh JPU dari Kejari Medan Chandra Priyono Naibaho dengan terdakwa Muhammad Reza Sitio, Selasa petang (23/11/2021).


Suasana persidangan kurang lebih 1 jam di Cakra 8 dengan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan berjalan alot.


Sebab mengacu dakwaan, sempat terjadi pertengkaran mulut antara  ibu terdakwa, Lisna Marlina Harahap kebetulan memiliki usaha kafe dengan  tim petugas penagih iuran listrik dari PT PLN (Persero) Medan Ayu Miranda dan Andina Viryandini.


"Pandemi Covid-19 ditandai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepengetahuan kami kan banyak jenis usaha yang terdampak. Berbagai sektor usaha sementara tutup karena tidak ada pelanggan.


Maksud kami, apakah tidak ada semacam keringanan atau space kebijakan kepada para pelanggan yang dalam perkara ini baru sebulan memunggal tagihan listriknya? Langsung disegel dan diputus loh aliran listriknya," cecar Immanuel.


Saksi Sugeng pun menerangkan, petugas penagih tagihan listrik alias biller PLN umumnya tidak melakukan penyegelan dan menggembok meteran listrik yang menunggak bila si pelanggan memberikan ada memberikan komitmen janji bayar dengan limit waktu 1 hingga 2 hari.


"Itu tadi, pak. Suasana PPKM berdampak bagi dunia usaha masyarakat dan tenggang waktu diberikan kepada pelanggan 1 hingga 2 hari. Artinya, setelah itu bila tidak dilunasi maka aliran diputus dan meteran listrik disegel kan?" tegas Immanuel juga Humas PN Kelas IA Khusus Medan.


Terhitung tanggal 21 setiap bulannya, sebanyak 6 tim di lingkungan Medan Selatan dan sekitarnya bergerak melakukan penagihan iuran listrik pelanggan. Tertanggal 29 Juli 2021 (Kamis) sebanyak 24 ribu pelanggan yang menunggak iuran listrik nya, termasuk kafe yang diusahai ibu terdakwa, Lisna Marlina Harahap.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan (atas) dan terdakwa Muhammad Reza Sitio (bawah) dihadirkan secara vicon. (MOL/ROBS)



Sementara saksi lainnya, Joli Edwardo yang ikut dalam tim penagihan iuran listrik menjawab pertanyaan JPU Chandra menerangkan, dirinya sempat mendengarkan suara berisik ketika dia menyegel meteran terletak di gudang kafe Lisna Marlina Harahap.


"Nggak lihat pintu mobil yang kami tumpangi dibanting dan kaca sebelah kiri di mana ibu Ayu (Miranda, saksi korban yang diludahi terdakwa Muhammad Reza Sitio) duduk. Persis di samping supir," urainya.


Suasana persidangan kembali alot ketika tim penasihat hukum terdakwa kembali mempertegas jawabannya atas pertanyaan JPU.


"Sebentar pak penasihat hukum. Tadi sudah dijelaskan saksi ini. Dia mengetahui kalau terdakwa ada meludahi korban Ayu dan supir yang duduk di sebelahnya dari rekaman di handphone setelah saksi ini masuk ke dalam mobil. Kelar ya?" pungkas Immanuel.


Di penghujung sidang saksi membenarkan sejumlah barang bukti (BB) yang ditunjukkan JPU Chandra Naibaho berupa pakaian saksi korban Ayu Miranda dan supir tim penagih yang terkena percikan ludah terdakwa.


Viral


Rekaman aksi terdakwa Muhammad Reza Sitio yang meludahi petugas dari PT PLN (Persero) Medan, Kamis (29/7/2021) sempat viral di media sosial (medsos). Terdakwa tidak terima karena saksi korban dan anggota timnya menyegel dan menggembok meteran listrik usaha kafe orang tuanya.


Muhammad Reza Sitio dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 315 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini