Sempat Jadi Buronan, Terdakwa Korupsi Sewa Lahan PT KAI Sumut Taufik Sitepu Dituntut 11 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Taufik Sitepu dihadirkan di pengadilan Tipikor Medan secara vicon. (MOL/ROBS)




MEDAN | Taufik Sitepu, warga Jalan Perwira I, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (1/11/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar nantinya dipidana 11 tahun penjara.


Selain itu, tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Medan dimotori Ingen Malem Purba menuntut terdakwa yang sempat berstatus buronan tersebut membayar denda Rp12.238.019.417.


"Yakni dengan memperhitungkan barang bukti (BB) aset PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divre I Sumut di atas lahan 547 M2 berikut bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat," urai Ingen Malem.


Dengan ketentuan bila sebulan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 5,6 tahun penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, penuntut umum menilai unsur pidana tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri mengakibatkan kerugian kekuangan atau perekenomian negara, telah terpenuhi.


Sesuai dakwaan primair, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Taufik Sitepu bukan saja tidak membayar uang sewa aset PT KAI yang dijadikan sebagai tempat usaha bengkel dan doorsmeer. Semula ayah terdakwa, M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan. Namun setahu bagaimana, terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang.


Antara lain berisikan pengumuman, 'TANAH INI MILIK H.M. ARIFIN SITEPU, DKK BERDASARKAN SURAT SK CAMAT DIBAWAH PENGAWASAN TAUFIK SITEPU,SH'.


Taufik juga 'nekat' menyewakan lahan tersebut kepada orang lain bernama Ng Mei Lie periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI. Seolah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2  dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat alias 'Kw'.


Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu. 


Hakim ketua Syafril Batubara pun melanjutkan persidangan oekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan darinterdakwa maupun lenasihat hukumnya (PH).


Buronan


Diberitakan sebelumnya, Taufik Sitepu selama 15 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumut dan berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.


Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (10/4/2021) lalu berhasil membekuk tersangka dari  rumah kontrakannya di Jalan Caringin, Gang Haji Amsir, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini