Sabu dan Ganjanya Belum Laku, Pria Paruh Baya Diganjar 5 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo saat membacakan amar putusannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Muhammad Ali Siregar, warga Jalan Gurilla, Gang Gelora, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (25/11/2021) di Cakra 8 PN Medan akhirnya diganjar 5 tahun penjara.


Selain itu, pria paruh baya tersebut juga dihukum membayar denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. 


Untuk itu, terdakwa dilepaskan dari dakwaan primair, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Namun dari fakta-fakta hukum terungkap di persidanga, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan dakwaan subsidair pertama, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.  


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaram gelap narkotika.


"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya," urai Hendra.


Vonis majelis hakim.l3bih ringan 1 tahun dari tintutan KPU dari Kejari Medan. Sebab pada persidangan lalu, Sri Yanti Panjaitan menuntut Muhammad Ali Siregar agar dipidana 6 tahun penjara serta membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.


Belum Terjual


JPU dalam dakwaannya menguraikan, Senin sore (3/5/2021) tim dari Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas laporan masyarakat. Tim langsung mendekati terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan di depan rumahnya.


Malang tal dapat ditolak, untung pun tak bisa diraih. Beberapa paket narkotika belum laku terjual, namun dia keburu didatangi petugas.


Saat digeledah, petugas menemukan 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong dari saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa.


Sedangkan timbangan digital ditemukan dari dalam kamar terdakwa berikut 1 klip plastik berisikan narkotika jenis ganja dari luar kamar terdakwa.


Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa narkotika sabu tersebut dibelinya dari Juli (DPO) seharga Rp550.000 per gramnya. Sabunya kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga mulai Rp20.000 hingga Rp50 ribu.


Sedangkan ganja tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama Roy (juga berstatus DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini