Puluhan Massa 'Geruduk' PN Medan Desak Kasasi Awi dan Atak Dilimpahkan ke MA

Sebarkan:

 


Puluhan massa tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Mendukung Keadilan saat menggelar aksi di depan gedung  PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sekira puluhan massa tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Mendukung Keadilan 'menggeruduk' sekaligus menggelar aksi demonstrasi di PN Medan, Senin (1/11/2021) siang. 


Para demonstran sempat bersitegang dengan aparat kepolisian yang berupaya menghentikan aksi mereka masuk ke gedung pengadilan. 


Usai bernegosiasi, pihak PN Medan kemudian memperbolehkan mereka menyuarakan aspirasinya di depan pintu gerbang gedung PN Medan. 


Koordinator aksi, David Simarmata dan Manase Sibue dalam orasinya menyebut, PN Medan terkesan memperlambat proses pengiriman berkas memori kasasi perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Robert Sulistian alias Atak dan Tanuwijaya Pratama alias Awi. 


Massa menilai PN Medan tidak profesional serta tidak mendukung azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.


"Kami menilai PN Medan tidak profesional dan terkesan mengabaikan proses hukum sehingga memori kasasi hingga saat ini belum juga dikirim ke Mahkamah Agung," tegas David.


Selain itu, massa juga menyatakan bahwa panitera muda (panmud) pidana selaku pihak yang memiliki tugas memproses berkas kasasi, terkesan tidak bekerja secara maksimal serta tidak mampu mempercepat proses hukum bagi para pihak. Hal ini mengakibatkan rasa keadilan korban penipuan dan penggelapan hingga saat ini tidak jelas.


Sebab informasi diperoleh, para pihak telah menyerahkan memori kasasi atas kasus dimaksud pada 11 Oktober 2021 lalu. Akan tetapi, hingga memasuki November berkas memori kasasi tidak kunjung mengalir ke MA.


"Ini bentuk pengabaian bagi pencari keadilan, karena korban merasa proses hukum atas perkara yang dialaminya masih mengambang," jelas David, bersama massa yang membentang spanduk berisikan kekecewaannya.


Tahap Administrasi


Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang datang menemui para pendemo menyebutkan bahwa proses kasasi perkara dimaksud masih dalam tahap administrasi.


Bahwa secara etika pihaknya masih menunggu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. "Untuk batas penyerahan kontra memori dari terdakwa tanggal 1 November dan untuk jaksa pada 10 November mendatang," jelas Immanuel.


Diakuinya, bahwa penyerahan berkas memori kasasi tidak menghalangi pengadilan untuk melimpahkan berkas memori kasasi ke MA. Namun, secara etika dan saling menghormati maka pihaknya menunggu niat baik dari jaksa untuk segera mengirimkan kontra memori kasasinya.


"Minggu depan, kita akan segera limpahkan memori kasasi ke MA sesuai batas waktu, meski kontra dari kejaksaan tidak juga diserahkan. Kami minta untuk bersabar dan kita janji akan percepat pelimpahan berkasnya," tegas Immanuel. Massa pun membubarkan diri dengan pengawalan aparat kepolisian. (ROBERTS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini