Kredit Macet Rugikan Negara Rp35,1 M, Mantan Pimca Bank Sumut Galang Akui Kredit Sejumlah Nasabah untuk Salikin

Sebarkan:

 



Ketiga saksi yakni mantan Pimca PT Bank Sumut Galang Martin Matondang, Agung Guliono dan Erwin (kanan ke kiri)



MEDAN | Giliran mantan Pimpinan Cabang (Pimca) PT Bank Sumut Galang, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut pada 2017-2020, Martin Matondang mengungkapkan bahwa sejumlah nasabah yang mengajukan berbagai jenis kredit, uangnya kemudian dicairkan debitur, Salikin.


Hal itu diungkapkannya saat didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara kredit macet di bank plat merah tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp35,1 miliar dengan 3 terdakwa,  Senin (22/11/2021).


Yakni mantan Pimca PT Bank Sumut Galang, eks Wakil Pimpinan, Ramlan dan salah seorang debitur, Salikin (berkas penuntutan masing-masing terpisah). Ketiganya dihadirkan secara video video teleconference (vicon) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


"Dari sekitar 125 debitur, ada juga yang sudah lunas pinjaman pokoknya dan ada juga sama sekali tidak membayar cicilan kredit seperti atas nama Mulyadi dan Suhadi," urainya menjawab pertanyaan hakim anggota Ibnu Kholik.


Fakta terbilang mencengangkan lainnya terungkap di persidangan, beberapa surat tanah yang diagunkan ke Bank Sumut KCP Galang, sudah dialihkan atas nama orang lain. 


"Rata-rata SK Jual Beli di hadapan kades. Rata-rata nonsertifikat Yang Mulia," pungkasnya.


Sementara saksi lainnya, Erwin, selaku legal Bank Sumut mengatakan, dirinya juga pernah ditugaskan dalam proses proses analisa kredit. diberi tugas ke lapangan.


Diminta Pimpinan


"Ada debitur lain tapi sesungguhnya atas nama debitur Salikin. Iya. Ada permohonan kredit yang bermasalah. Ada permintaan pimpinan bank agar proses kreditnua dibantu," urainya.


Sepengetahuan saksi, para debitur memiliki usaha. Seperti pedagang ayam, bisnis isi ulang air minum kemasan dan lainnya.


Secara terpisah saksi lainnya Agung Guliono, selaku analis Bank Sumut menegaskan, bangunan maupun tanah yang diagunkqn harus lebih besar dari nilai kredit (pinjaman) yang diajukan.


"Ada kita lakukan survey ke lapangan. Biasanya 2 orang. Melakukan penaksiran harga akad yang akan diagunkan. Hasilnya kami teruskan ke pimpinan. 


Bisa juga pimpinan menyetujui diberikan kredit walau tim penaksir harga mengatakan yang bersangkutan tidak pantas diberikan kredit," paparnya.


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dari JPU lainnya.


Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menguraikan, sejak tahun 2006 terdakwa Salikin yang berprofesi pengusaha ternak ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir, rumah makan serta pembangunan perumahan (developer) merupakan debitur KCP Galang di Desa Pulau Tagor,  Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).


Sebagai pimpinan di bank plat merah tersebut, terdakwa Legiarto pada tahun 2010 lalu menawarkan Salikin untuk melanjutkan (take over) kredit macet usaha ternak ayam, tanpa balik nama terhadap 2 debitur yakni Suprapto dan Wan Harun Purba.


Di tahun 2013 terdakwa mengalami kesulitan dana untuk membayar angsuran kredit dan sempat dipanggil mengikuti rapat di PT Bank Sumut KCP Galang. Dia lun mengusulkan agar pembangunan Pasar Sajadah diambilalih oleh bank Sumut Kantor Pusat di Medan dan memohon kredit program sebesar Rp19 miliar, namun ditolak Legiarto dan Agung Guliono.


Salikin diberikan solusi alternatif agar mengajukan kredit dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebagian milik para debitur dan milik terdakwa. Kredit tersebut dipergunakannya menutupi angsuran bulanan dan sisanya untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.


Ketiga terdakwa dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Para calon debitur (masih memiliki hubungan keluarga, kerabat maupun hubungan pekerjaan dengan Salikin-red) merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit dan sebagian dari mereka menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Legiarto maupun terdakwa Ramlan.


Beri Uang 'Tips'


Setiap pencairan atas kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain, para petinggi di KCP Galang diberikan uang 'tips' bervariasi. Terdakwa    Legiarto sebesar Rp265 juta dan Ramlan (Rp62 juta).


Kepada Agung Guliono Rp58 juta, Ammar Fuad Abdad (Rp150 juta),  Fave Chayo Sahputra (Rp84 juta), Benny Prima     (Rp20 juta), Rawin Rahmadansyah (Rp15 juta dan Tuah Banta Surbakti (Rp5 juta). Total uang 'tips' digelontorkan Salikin sebesar Rp659 juta. 


Dari tahun 2013 hingga 2015 Salikin mencairkan sekira 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini