Korupsi Dana BOK Covid-19 di Puskesmas Sadabuan, Filda dan Sofiah Diganjar 18 Bulan

Sebarkan:

 


Majelis hakim saat pembacaan amar putusan di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Filda Susanti Holilah dan Sofiah Mahdalena Lubis diganjar masing-masing 18 bulan (1 tahun dan 6 bulan) penjara.


Baik Filda maupun mantan Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tersebut juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya, Senin petang (15/11/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Padangsidimpuan.


Kedua terdakwa (berkas penentuan terpisah) diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah tidak menyerahkan uang operasional para tenaga kesehatan maupun surveilans yang melakukan pemantauan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sebagaimana dilaporkan.


UP Berlebih


Dalam perkara korupsi ini, kedua terdakwa tidak diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


Sebaliknya UP yang telah diserahkan Filda Susanti Holilah, berlebih Rp668 ribu lagi. Sebab kerugian keuangan negara diperkirakan Rp64.332.000. Sedangkan uang yang diserahkan (dititipkan) terdakwa melalui kejaksaan, sebesar Rp65 juta. 



Kedua terdakwa dan JPU bersidang secara video teleconference (vicon). (MOL/ROBS)



Untuk itu majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memerintahkan JPU agar mengembalikan kelebihan UP kerugian keuangan negara tersebut kepada terdakwa Filda.


Rekayasa Data


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Kapuskesmas Sadabuan, Filda Susanti Holilah dan Sofiah Mahdalena Lubis di Puskesmas Sadabuan disebut-sebut merekayasa data petugas yang melakukan surveilans.


Mereka juga melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas para petugas surveilans Covid-19 dengan cara merekayasa data penerima. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini