Sudah Cermat, JPU Mohon Perkara Korupsi Mantan Kadis BMBK Provsu M Armand Lanjut

Sebarkan:

 


Tim JPU dari Kejari Langkat saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi PH terdakwa. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tim JPU dari Kejari Langkat memohon agar majelis hakim majelis hakim melanjutkan persidangan perkara korupsi Rp1,9 miliar mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) M Armand Effendy Pohan.


Hal itu disampaikan Aron Siahaan didampingi salah seorang rekannya, Senin (24/10/2021) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum (PH) terdakwa.


"Mohon Yang Mulia majelis hakim dalam putusan sela nantinya menyatakan  sidang perkara pidana dengan terdakwa M Armand Effendy Pohan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan menolak keberatan tim PH terdakwa atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," urai Aron.


Sebaliknya, penuntut umum secara jelas telah menguraikan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap. 


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun Tahun 2018 pasal 9 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah mengatakan, keseluruhan tugas terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah mutlak menjadi penanggung jawab terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Sedangkan keberatan tim PH terdakwa mengenai locus delicti atau peristiwa suatu tindak pidana sesuai pasal 35 ayat 1 dan 2 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di ibukota provinsi terkait penerimaan uang oleh terdakwa.


"Sekaligus merupakan salah satu dari skema besar yang terjadi sebagai bagian rangkaian modus operandi dilakukan terdakwa dalam kegiatan rehabilitasi pemeliharaan rutin jalan pada satuan kerja Dinas BMBK Provsu pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Kota Binjai TA 2020 yang dilaksanakan di 7 lokasi di Kabupaten Langkat yang mengakibatkan kerugian negara Rp1.987.935.253.


Mengenai manipulasi fakta, lanjutnya, hanyalah merupakan suatu kesimpulan sepihak dari tim PH terdakwa sekaligus terlalu jauh masuk ke dalam pokok perkara yang membutuhkan pembuktian," pungkasnya. Hakim ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk pembacaan putusan sela.


Terdakwa Armand Effendy Pohan dihadirkan secara video teleconference (vicon) di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



4 Terdakwa


JPU dalam dakwaannya menjadikan 4 orang terdakwa terkait kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp4.480.000.000.


Yakni M Armand Effendy Pohan,  Dirwansyah (56), selaku KPA juga Kepala UPT Jalan dan Jembatan Binjai pada Dinas BMBK Provsu TA 2020 serta Agussuti Nasution dan Tengku Syahrial, masing-masing staf pada UPT tersebut.


Keempatnya didakwa tim JPU Kejari Langkat dimotori Ivan Dharmawulan dan Gery Gultom melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat di TA tersebut.


Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), terdakwa mantan Kadis BMBK Provsu M Armand Effendy Pohan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.070.000.000.


Atau memperkaya ketiga terdakwa lainnya yaitu Dirwansyah (Rp.732.274.000), Agussuti Nasution (Rp105 juta serta Tengku Syahril (Rp60 juta). Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini