Permufakatan Jahat Jadi Kurir 1,8 Kg Sabu ke Jakarta, 3 Warga Warga Aceh Diganjar 13 Tahun

Sebarkan:

 

Majelis hakim diketuai Aimafni Arli akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 13 tahun penjara kepada ketiga terdakwa. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tiga warga asal Provinsi Aceh dalam persidangan secara video call (VC), Selasa (5/10/2021) di Cakra 3 PN Medan masing-masing diganjar 13 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan penjara.


Mereka diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1.856 gram (1,8 Kg).


Ketiga terdakwa yakni Eko Selamat Riadi (23),  warga Jalan Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Faisal Suri   (20), warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon Kab Aceh Tenggara dan Reza Syahputra (21), warga Jeumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpa VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Aimafni Arli menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan. Unsur Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu JPU, telah terbukti.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantasan peredaran gelap narkotika serta membahayakan generasi muda maupun diri para terdakwa.


"Hal yang meringankan, ketiga terdakwa berterus terang atas perbuatannya dan  belum pernah dihukum," urai Aimafni.


Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu Septian Napitupulu menuntut terdakwa agar dipidana 16 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


"Baik ya? Saudara penuntut umum maupun para terdakwa sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau banding," pungkasnya.


Ke Jakarta


Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, Senin dini hari (11/1/2021) sekira pukul 04.00 WiB tim kepolisian antinarkotika melakukan pengembangan ke Hotel Grand Central Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, menyusul adanya informasi diperoleh dari masyarakat.


Tindak tanduk ketiga terdakwa yang mencurigakan keluar dari kamar 501 langsung diminta untuk berhenti. Ketika digeledah, tim kepolisian menemukan 22 bungkus plastik tembus pandang berisi serbuk putih. 


Waktu diinterogasi, salah seorang terdakwa mengaku ini kali kedua mereka melakukan pengiriman sabu keluar Kota Medan. Yang pertama berhasil. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Arul yang diletakkan dekat tong sampah samping Ringroad City Walks.


Menurut rencana sabunya akan mereka bawa ke Jakarta. Pria Arul nantinya akan memberikan arahan lebih lanjut bila mereka berhasil sampai di Jakarta. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini