Perkara Pemalsuan Akta No 8 Tahun 2008, PH Korban: Perlu Rekonstruksi Kronologis Penerbitan Aktanya

Sebarkan:

 


Saksi Antoni saat diperiksa di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran Antoni, salah seorang cucu almarhum Jong Tjin Boen dihadirkan JPU dari Kejari Medan sebagai saksi dalam perkara  menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, Selasa (21/9/2021) di Cakra 6 PN Medan.


"Sebelumnya Saya tidak tahu Pak. Setelah (diperiksa) di polisi baru Saya tahu. Beberapa kali saya juga dipanggil ditanya-tanya soal masalah itu," sebut Antoni di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.


Namun, keterangan Antoni bahwa para pihak termasuk almarhum kakeknya, Jong Tjin Boen hadir saat penandatanganan Akta Nomor 9 tertanggal 21 Juli 2008 spontan mengundang reaksi geleng-geleng kepala dari para korban yakni ahli waris almarhum Jong Tjin Boen.


"Waktu itu posisi saya tidak di dalam ruangan mereka berkumpul. Tapi saya dengar isi akta itu dibacakan, ada tentang persentase jumlah yang dibagi-bagikan," sebutnya.


Usai jalannya sidang, JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho menyebutkan, saksi Antoni mengaku hadir di rumah almarhum Jong Tjin Boen di Jalan Juanda Medan dan mengaku mendengar notaris  dan pegawainya membacakan akta tersebut.


"Saya katakan bahwa keterangannya itu palsu. Keadaan itu palsu. Sebab setiap pembuatan akta, para pihak harus hadir dan berada di kantor notaris untuk menghindari hal-hal tak diinginkan," sebut Chandra.


Hal itu sejalan dengan sejumlah alat bukti. Sebab pada tanggal pembuatan akta para pihak yang juga anak-anaknya almarhum sedang berada di Singapura mendampingi almarhum yang saat itu sedang dirawat di rumah sakit.


Hal itu juga bersesuaian dengan keterangan Risma Wati yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Saksi menjelaskan hari, bulan, tanggal di Akte No 8 tidak diisi dan semuanya diisi setelah Syamsudin datang.


"Kalau dirunut dari belakang, Rismawati mengatakan seminggu. Padahal saat itu pihak pertama dan pelapor itu berada di Singapura. Jadi sudah jelas dan terang benderang ada bukti petunjuk di situ. Jadi disitulah ada keadaan palsunya," tegasnya.


Keterangan Palsu


Secara terpisah Longser Sihombing selaku pengacara korban memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara aquo agar dapat mengeluarkan penetapan atas dugaan keterangan palsu terhadap kedua saksi yang diduga kuat telah berbohong dan agar dapat dilakukan dimulainya penyidikan.


Dirinya juga memastikan bahwa tidak ada pertemuan di rumah Almarhum Jong Tjin Boen di Jalan Juanda Baru Medan, berdasarkan data void di paspor Jong Tjin Boen sejak tanggal 30 Juni 2008 sedang berada di Singapura karena sedang sakit dan tanggal 12 Juli 2008 masuk Rumah Sakit Mount Elizabeth untuk opname.


"Dari alat bukti yang sah berupa paspor saksi Jong Gwek Jan pada tanggal 13 juli 2008 beliau ke rumah sakit membesuk ayahnya di Singapura dan pulang ke Indonesia tanggal 10 Agustus 2008. 


Rekonstruksi Minuta Akta


Bagaimana caranya saksi ini dan ayahnya tersebut menghadap Notaris Fujiyanto Ngariawan SH tgl 21 Juli 2008 yang diuraikan dalam formal dan materi minuta Akta No 8? Artinya, bertentangan dan keterangan saksi Antony nyata sangat kontradiksi dengan fakta" yg ada dan saya pastikan itu tidak benar berdasarkan alat bukti-bukti yang ada," tegasnya.


Dirinya meminta JPU untuk melakukan rekonstruksi kronologis pembuatan minuta Akta No 8 terhadap para saksi yang sudah maupun belum diperiksa saat pembuatan akta.


"Saudara Antoni mengatakan dia hadir di rumah Jalan Juanda dan yang membacakan notaris Fujiyanto Ngariawan dan pegawainya dan dia mengatakan kalau dia berada di luar. Saya katakan, kalau keterangannya itu palsu, keadaan itu palsu," pungkasnya. (ROBS/REL)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini