Penganiaya Pelajar Diringkus Satreskrim Polres Tanjungbalai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI
 |
Ade Irwan Manurung (20) warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai pelaku penganiayaan diringkus Satreskrim Polres Tanjungbalai.

"Benar, pelaku penganiayaan diamankan berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP / B / 228 / VIII / 2021 / SPKT / POLRES Tanjungbalai . Tanggal 13 Agustus 2021. Atas laporan dari korban Aldi Fauzi,20,seorang pelajar warga Jalan Yos Sudarso,LK V,Kelurahan Beting Kuala Kapias,Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai," kata dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021) melalui Kasubbag humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Dikatakannya, kejadian bermula pada Hari Rabu Tanggal 13 Agustus sekira Pukul 22.00 Wib di Jl. Jend Sudirman KM.3 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Telah terjadi tindak Penganiayaan yang dilakukan oleh Ade Manurung terhadap Aldi Fauzi Sitorus, dengan cara Ade Manurung memukul menggunakan kunci sepeda motor pada kening dan belakang telinga sebelah kiri korban.

Akibat pemukulan itu korban mengalami luka dan berdarah. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/228/VIII/SPKT/POLRES T.BALAI/POLDA SUMUT.

Lanjutnya lagi, berdasarkan Laporan tersebut,prsonil Unit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Ps Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Aiptu Ze Nasution melakukan penyelidikan terhadap perkara itu. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, yang mana dari keterangan korban bahwa pelakunya adalah atas nama Ade Irwan Manurung.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 wib diketahui bahwa tersangka Ade Irwan Manurung sedang berada di rumah pacarnya yang beralamat di Jalan Lingkar Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Lalu Tim berangkat ke lokasi yang dimaksud dipimpin oleh  Aiptu Ze Nasution ,dan sekira pukul 15.30 Wib, tersangka Ade Irwan Manurung berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan introgasi dan tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban Adli Fauzi Sitorus. Dengan cara memukul wajah korban dan memukul kening korban dengan menggunakan kunci sepeda motor.

"Selanjutnya tersangka Ade Irwan Manurung langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku dipersangkakan melanggar Pasal  351 Ayat (1) dari KUHPidana,"pungkas Ahmad Dahlan.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini