Pembunuhan Berencana Acek Pemilik Kost-kostan, Faonasekhi Divonis 20 Tahun, 2 Rekannya 18 Tahun

Sebarkan:

 

 


Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara VC di PN Medan. (MOL/ROBS)


MEDAN | Ketiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Djie Gon Gunawan alias Acek (74), pemilik kamar kost-kostan di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Rabu (13/10/2021) di Cakra 9 PN Medan akhirnya divonis bervariasi. 


Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan  lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan direncanakan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU dari Kejati Sumut.


Terdakwa Faonasekhi Zamago divonis 20 tahun penjara. Sedangkan kedua terdakwa lainnya, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu masing-masing dihukum 18 tahun penjara.


"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa yang sempat menjadi penghuni kost-kostan milik korban duakink terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana," urai hakim Ketua Denny Lumbantobing.


Perkara yang sampai menghilangkan nyawa Acek berkaitan dengan menunggaknya pembayaran uang sewa kost-kostan. Para terdakwa, imbuh Denny, sengaja menemui korban namun malah berniat lain. 


Korban sempat ditendang dan terjatuh. Terdakwa kemudian memegangi kaki dan tangan korban dan dipukuli. Terdakwa Faonasekhi Zamago naik ke tubuh korban. Korban juga sempat dipukul pakai batu.


Hal memberatkan, para terdakwa sebelumnya merencanakan penganiayaan hingga merenggut jiwa korban, berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya dan sempat berusaha melarikan diri. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU dari Kejati Sumut. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu Elisabeth Panjaitan dan Nur Fransiska menuntut ketiga terdakwa agar dipidana masing-masing penjara seumur hidup.



Majelis hakim dijetuai Denny Lumbantobing saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



Mengerti saudara? Bagaimana sikap saudara atas vonis yang baru dibacakan tadi? Coba lah konsultasi dengan masing-masing penasihat hukumnya (PH)," kata Denny kepada para terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call (VC).


PH terdakwa Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu pun mengatakan, pikir-pikir. Apakah terima atau banding atas vonis 18 tahun terhadap kedua kliennya.


JPU Banding


Sementara usai persidangan, anak-anak korban, Djie Gon Gunawan alias Acek menilai vonis yang baru dijatuhkan majelis hakim masih belum memenuhi rasa keadilan bagi diri mereka sebagai anak-anak korban.


"Kami sebagai anak-anak korban semestinya mereka dihukum seumur hidup. Sama seperti tuntutan ibu jaksa. Karena di persidangan terbukti (unsur) pembunuhan berencananya. Maunya kita bu jaksanya banding," ujar Chaili alias Selly.


Berbeda halnya dengan putra korban, Asiang. Hukuman pantas buat ketiga terdakwa adalah pidana mati.


"Besar harapan kami ibu jaksa nantinya mengajukan banding atas putusan itu," pungkasnya.


Direncanakan


Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, Senin (1/3/2021) terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kost di Lantai III membicarakan bahwa dirinya akan dikeluarkan dari kost-kostan karena belum bayar 3 bulan. Faonasekhi Zamago pun kebingungan mencari uang menutupi sewa kamar kost.


Tunggakan serupa juga dialami terdakwa Bezisokhu Zalukhu. Setahu bagaimana terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua terdakwa lainnya merencanakan pembunuhan korban.


Enam hari kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya. Ia pun mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok. Namun saat korban menyerahkan rokok, para terdakwa langsung menganiaya korban dan akhirnya tewas. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini