Paksa Pacar di Bawah Umur Bersetubuh, Gregor Divonis 10 Tahun

Sebarkan:

 


Foto ilustrasi (MOL/Ist)



MEDAN | Oknum mahasiswa di Kota Medan (sebut saja) Gregor lewat persidangan secara video call (VC), Selasa petang (12/10/2021) di Cakra 9 PN Medan akhirnya divonis 10 tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dikenakan sanksi pidana denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan  terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.


"Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," urai Denny.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Gregor merugikan masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.


Bonus majelis hakim.lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu terdakwa Gregor dituntut agar dipidana 12 tahun penjara dan Rp60 juta subsidair 2 bulan kurungan.  


"Baik ya? Terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) dan penuntut umum sama-sama.memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau banding atas putusan tadi," pungkas Denny.


Kenal di fb


JPU dalam dakwaannya menguraikan, berawal dari perkenalannya dengan gadis jelita masih di bawah umur, Layla (bukan nama sebenarnya) di sosial media facebook (sosmed fb) tahun 2020 lalu.


Seiring berjalannya waktu, suasana keakraban di antara insan berlainan jenis tersebut semakin tumbuh dan berkembang hingga melangkah ke anak tangga pacaran. 


Layla bahkan ikut membantu dan menemani  sang Romeo mempersiapkan berkas terdakwa yang saat itu akan mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Medan.


Setahu bagaimana terdakwa mengungkapkan hasratnya untuk melakukan hubungan intim, layaknya suami istri.


Wanita jelita itu dibawa ke kamar hotel di kawasan Padang Bulan Medan. Keduanya pun larut dalam kenikmatan biologis. Setelah selesai, keduanya pun pulang ke rumah masing-masing.


Tidak sampai di situ, Gregor bahkan nekat ke rumah Layla secara  diam-diam alias tanpa sepengetahuan keluarga pemilik rumah untuk mengulangi kenikmatan biologis tersebut.


Ketahuan


Beberapa hari kemudian Gregor mengajak korban untuk kembali mengulangi hubungan suami istri dan sempat ditolak. Namun terdakwa bersikeras mendatangi rumah korban dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Gregor juga sudah membeli alat kontrasepsi jenis kondom. 


Dasar lagi apes. Salah seorang anggota keluarga Layla (sebut saja Leo) terjaga tidak menemukan si gadis jelita di kamar tidurnya.


Terdakwa terbilang 'macho' itu dipergoki di lantai III. Leo pun menanyakan siapa terdakwa, namun tidak dijawab dan berusaha kabur. Terdakwa berhasil dibekuk. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini