Lapor Pak Kapoldasu..!! KORAL Unras di Padang Lawas Terkait Masih Maraknya Aktivitas Ilegal Logging

Sebarkan:


PADANG LAWAS| Puluhan mahasiswa dan pemuda yang menamakan dirinya Koalisi Rakyat untuk Aksi Lingkungan (KORAL) Padang lawas, Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Sosopan, Selasa (12/10/2021).

Dalam orasinya, massa KORAL menyinggung masih maraknya kegiatan Ilegal Logging di wilayah Kecamatan Sosopan, sehingga berpotensi akan memicu terjadinya kembali bencana alam.

Terkait itu, Massa mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak untuk menangkap pelaku perambahan hutan.

Aksi yang dikordinatori Andrew Amanah C Hasibuan bersama Kordinator Lapangan Aspan Nasution, mendesak seluruh perambahan hutan di Padanglawas dihentikan.

"Kami minta Forum Muspika Kecamatan Sosopan segera menghentikan kegiatan
penebangan kayu hutan di Desa Sianggunan," kata Andrew.

Selain itu, Andrew juga mendesak Pejabat Kesatuan Pengelola Hutan (PKH) segera mencabut konsesi Randi Pratama Kuswanto bilamana telah dikeluarkan.

"Selain itu kami minta CV Mutiara Batang Toru segera hengkang dari Padanglawas,, dan mendesak PPNS Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk memeriksa kepala
Desa selaku pihak turut memberi kuasa Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT),"teriak Andrew.

Selanjutnya, Andrew jiga meminta Polres Padang Lawas mengusut dugaan pidana dalam proses penebangan hutan kayu di Desa Sianggunan, termasuk Kepala Desa, karena sampai saat ini tidak bisa menunjukkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

"Meminta Polres Padang Lawas untuk memeriksa bila perlu menangkap Kepala Desa Sianggunan beserta jajarannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kesepakatan dengan pihak CV Mutiara Batang Toru atau Randi Pratama Kuswanto,"tegas Andrew.

Kemudian, massa juga mendesak Bupati Padang Lawas, Dinas Lingkungan Hidup untuk bertindak dalam mengatasi masalah penebangan hutan kayu Sianggunan serta Mendesak DPRD Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas untuk segera meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI mencabut izin bilamana ada konsesi yang dimiliki CV Mutiara Batang Toru dan Randi Pratama Kuswanto.

Menanggapi orasi massa KORAL tersebut, Camat Sosopan H. Maralohot Siregar menyampaikan, bahwa segala tuntutan para pengunjuk rasa akan disampaikan melalui surat kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Kamis (14/10/2021).

"Dan akan kami kawal semaksimal mungkin seandainya ada reaksi pemerintah dari Kabupaten,," kata H.Maralohot(Tim/GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini