Kejari Sibolga Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan:


SIBOLGA |
Kejaksaan Negeri Sibolga memusnahkan sejumlah barang bukti (BB), tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (putus). Kegiatan digelar Kamis (21/10) di halaman Kejari Sibolga.

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Irvan Paham D. Samosir, SH, MH, di hadapan awak media menyebut, BB tersebut dimusnahkan karena sedang melakukan rehab ruangan penyimpanan BB.

Demikian juga BB tersebut adalah
berdasarkan kasus yang ditangani selama satu tahun, yaitu sejak Desember 2020 sampai Oktober 2021.

Demikian juga BB terdiri dari handphone, ganja, shabu, ekstasi, bong dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ia mengungkapkan, dari penanganan kasus tindak pidana, didominasi kasus narkoba.

Adapun BB yang dimusnahkan sebanyak 268 dengan rincian 187 perkara Narkotika, 15 perkara Kamtibum, 66 perkara Oharda.

Ia pun berharap masyarakat harus berperan aktif, termasuk para orang tua untuk lebih ekstra mengawasi anak anak muda sebagai generasi penerus sehingga terhindar dari narkoba.

Dalam kesempatan itu, barang bukti lain seperti hasil curian berupa kendaraan bermotor juga disampaikan Kajari akan dikembalikan kepada pemilik.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Walikota Sibolga, Wakil Walikota, Wakil Bupati dan sejumlah unsur Forkopimda Sibolga dan Tapanuli Tengah. (Tp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini