BREAKING NEWS!! H Buyung Terpidana 18 Bulan Penjara Kembali Disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



H Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung kembali mengikuti persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) 2 periode sejak 2010, H Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung, Senin (11/10/2021) kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. 


Kali ini H Buyung didakwa melakukan tindak pidana korupsi senesar Rp2,18 miliar lebih terkait penggunaan dana biaya pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan pada Tahun Anggaran (TA) 2013, 2014 dan 2015  untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura.


Majelis hakim diketuai Mian Munthe, Kamis (8/4/2021) lalu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara dan pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.


Warga Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Aek Kota Batu  Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura itu diyakini terbukti bersalah secara berkelanjutan memberikan uang suap --melalui salah seorang stafnya-- untuk memuluskan usulan Pemkab Labura bisa ditampung pada Dana Alokasi Khusus DAK Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan APBN TA 2018.


Sementara dari arena persidangan di Cakra 2 JPU dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar, Junita Pasaribu dan Desi Situmorang dalam dakwaannya secara bergantian menguraikan, dalam 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut Pemkab Labura menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp2.510.937.068.


Yaitu TA 2013 (Rp1.065.344.300), Januari-Oktober 2014 (Rp529.678.578) dan November-Desember 2014 (Rp219.188.623). Serta Januari-November 2015 (sebesar    Rp.   487.707.897. Sedangkan November hingga Desember (Rp209.017.897). 


Namun setahu bagaimana terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus selaku bupati bekerja sama dengan Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labura TA 2014 dan 2015.


Serta Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada dinas tersebut (lebih dulu disidangkan dan sudah divonis bersalah) menyusun pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA 2013 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPPKAD Kabupaten Labura dengan Nomor : 973/1311/DPPKAD-II/2013, tanggal 11 Desember 2013.


Selanjutnya terdakwa mengeluarkan SK Nomor : 973/281/DPPKAD-II/2013 tertanggal 9 Desember 2013 tentang Besaran Pembagian Biaya Pemungutan PBB sektor Perkebunan Tahun 2013 yang akan dijadikan dasar hukum untuk pembagian dana pemungutan PBB sektor Perkebunan sebagai uang insentif.  


"Dengan komposisi Bupati mendapatkan  30 persen dari total biaya pemungutan, Wakil Bupati (15 persen),  Sekretaris Daerah (Sekda) sebesar 5 persen dan DPPKAD (50 persen)," urai Hendri di hadapan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dengan anggota Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik SH MH.


Tidak Berhak


Di TA 2014 terdakwa selaku bupati bahkan menerbitkan SK Nomor: 821.24/998/BKD/2014, tertanggal 12 Juni 2014 di mana dalam penggunaan biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat tersebut digunakan  dengan cara dibagi-bagikan atau disalurkan  kepada pihak-pihak tidak berhak.



Tim JPU dari Kejati Sumut saat membacakan materi dakwaan. (MOL/ROBS)



"Dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain termasuk untuk diri sendiri terdakwa serta Armada Pangaloan dan H Faizal Irwan Dalimunthe," kata Hendri.


Sebab Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala DPPKAD Labusel  menerbitkan SK Nomor: 973/1150/DPPKAD-II/2014 tertanggal 3 November 2014 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Tahun 2014 dengan rincian 30 persen, 15 persen, 5 persen untuk Bupati, Waki Bupati dan Sekda.  


Sedangkan untuk Kepala Dinas (30 persen dari 50 persen total biaya pemungutan), Kabid Pendapatan  (9 persen dari 50 persen), Kabid Anggaran, Akutansi dan Aset (sebanyak 3 orang  masing-masing 7 persen dari 50 persen),    Kasi Pajak dan Retribusi (3 persen dari 50 persen), Kasi Pembinaan  (3,5 persen dari 50 persen), Kasi pada Bidang Anggaran Akuntansi dan Sekretariat (7 orang masing-masing 5 persen dari 50 persen).


Unsur staf pada Bidang Pendapatan (9 orang masing-masing 7 persen dari 50 persen),  staf pada bidang anggaran, sekretariat akuntansi dan aset  (12 orang masing-masing 6 persen dari 50 persen) hingga para tenaga honorer, UPTD dan juru bayar. (3 persen dari 50 persen total biaya pemungutan).


Di Tahun 2015 terdakwa juga menerbitkan SK tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Nomor: 973/150/DPPKAD-II/2015 tertanggal 22 Juni 2015 juga dialokasikan kepada orang-orang tidak berhak alias tidak sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Kharuddin Syah Sitorus dijerat dengan dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, tim penasihat hukum (PH) terdakwa mengatakan, tidak menyampaikan keberatan (eksepsi). 


Hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu pun melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU diketuai Hendri Sipahutar agar menghadirkan kembali terdakwa di persidangan secara video teleconference (vicon). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini