Beli Emas 1,1 Kg dari Deposito Opung, Karyawati Bank Sumut Diperiksa Sebagai Terdakwa

Sebarkan:

 


Jojor Anita Oktariani Sitorus saat dimintai keterangannya sebagai terdakwa secara VC di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran salah seorang karyawati PT Bank Sumut, Jojor Anita Oktariani Sitorus, 35, secara video call (VC) diperiksa sebagai terdakwa penggelapan dan penipuan Rp681 juta, Selasa (26/10/2021) di Cakra 3 PN Medan.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Aimafni Arli, warga perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbih), Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan / Jalan Seroja, Pasar IV, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu mengaku memulai pencarian nasabah dari lingkungan keluarga.


Saksi korban Robinson Sitorus yang akrab disapanya dengan sebutan Opung sejak tahun 2013 lalu telah menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu yang beragam dengan sistem perpanjangan Automatic Roll Over (ARO) melalui terdakwa di Bank Sumut  Jalan Tengku Cik Ditiro, tempat terdakwa Jojor Oktariana Sitorus bekerja.


"Dari 2013 sampai 2018 nggak ada masalah Yang Mulia. Terakhir ini Oktober 2019 jadi bermasalah. September 2019 di Sun Plaza si Opung kutawarkan untuk investasi dengan membeli emas karena prospeknya menjanjikan. Mau dia. Emasnya disimpan di rumah. Rumah kami kemalingan Yang Mulia. 


Dia (korban Opung) minta semua depositonya atas nama Saya sama ibu Saya (Juniar Samosir) ditarik semuanya," urainya.


Saat dicecar hakim anggota Mohammad Yusafrihadi Girsang, terdakwa menimpali, tertanggal 7 Oktober 2019 dia membuat Laporan Pengaduan (LP) ke kepolisian atas peristiwa kemalingan  di rumahnya.


"Kemalingannya tengah malam. Besok paginya setelah kejadian, pukul 08.00 pagi Saya langsung buat LP ke polisi. Satu atau 2 hari kemudian si Opung minta semua uangnya semua dicairkan. Dari rekening atas nama Saya sama ibu Saya," urainya.


Ketika itu uang saksi korban di rekening atas nama terdakwa Jojor Anita Oktariani Sitorus sebesar Rp600 juta lebih. Sedangkan atas nama ibunya, Juniar Samosir tinggal Rp300 jutaan lagi, dari sebelumnya sekitar Rp900 jutaan. 


Rp3 Miliar


Menurutnya, pemindahan uang deposito Opung semula Rp3 miliar di Bank Sumut tersebut ke rekening atas nama dirinya dan Juniar Samosir maupun keluarga korban lainnya, atas nama Lisdawati Sitorus dan Janter Sitorus, atas permintaan saksi korban. 


Termasuk untuk membeli emas (total 1,1 kg) senilai Rp681 juta dari rekening ibunya ke rekening Elieser Marpaung, pengusaha toko emas juga atas permintaan si Opung.


JPU dari Kejati Sumut Irma Hasibuan pun spontan mencecar terdakwa Jojor. Sebab pada persidangan lalu baik saksi korban Opung dan saksi Janter Sitorus membantah keterangannya.


Janter ketika itu menegaskan hanya sekali saja berhubungan dengan terdakwa yaitu sewaktu memindahkan uang deposito korban ke Janter Sitorus.


"Artinya saudara ada memang ada mencairkan uang di rekening atas nama ibu saudara (Juniar Samosir) untuk membeli emas," tegas Irma Hasibuan dan dibenarkan terdakwa.


Hakim ketua Aimafni Arli pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian tuntutan dari JPU. Terdakwa dijerat dengan dakwa kesatu, pidana Pasal 372 KUHPidana atau kedua, Pasal 378 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini