Anggota DPRD akan Buat Laporan ke Polda Sumut, Tanda Tangannya di BAP Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai Diduga Dipalsukan

Sebarkan:

 


Dahman Sirait (tengah) saat dikonfrontir dengan saksi verbalisan dari Kejari TbA Joharlan Hutagalung (kiri). (MOL/ROBS)



MEDAN | Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait dalam waktu dekat akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Lingkar Utara TA 2018 lalu.


"Dalam waktu dekat ini Saya ke Polda Sumut. Mau melaporkan jaksa penyidiknya dan sekalian mengecek ke Laboratorium Forensik (Labfor) karena tanda tangan Saya diduga kuat dipalsukan," tegas Dahman lewat sambungan WhatsApp (WA), Senin (18/10/2021).


Sebab sepengetahuannya ketika diperiksa saksi penyidik (verbalisan) dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA), dirinya tidak pernah menerangkan sebagai 'pemilik' pekerjaan yang saat itu dikerjakan terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga.


"Sesegera mungkin JPU-nya akan Saya laporkan ke Polda Sumut. Bisa besok atau lusa. Nama baik Saya jelas dirugikan. Karena hal itu sama sekali tidak ada Saya terangkan. Kok bisa ada pula paraf serta tanda tangan Saya di BAP itu? Kuat dugaan dipalsukan," pungkasnya.


Usai persidangan, Jumat (15/10/2021) baru lalu di cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan,  Khairul Sukri, selaku Sekretaris Umum Pimpinan Cabang  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Asahan-Tanjung Balai  yang juga mengikuti jalannya persidangan mengatakan, sangat menyesalkan kenapa bisa ada tanda tangan saksi yang diduga dipalsukan pada BAP di bawah sumpah tersebut.


Menurutnya, hal itu sangat berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum ke depan. Apalagi bila keterangan tersebut berisi tanda tangan diduga dipalsukan diperbuat  bertujuan dengan sengaja menimbulkan kerugian bagi saksi Dahman Sirait dan keluarganya. 


"Bila nantinya hasil pemeriksaan Labfor tanda tangannya dipalsukan pelakunya jelas bisa dipidanakan. pungkas Sukri. 


Bantah


Sementara dari arena persidangan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menyarankan tim JPU yakni Renhard Harve Ruji Wibowo, Eddy Sanjaya dan Yosep Antonius agar memeriksa tanda tangan  Dahman Sirait ke Labfor Polri.


Sebab menurut saksi verbalisan dari Kejari TbA, Joharlan Hutagalung mengatakan, pemeriksaan terhadap Dahman Sirait berlangsung serius tapi santai. Ada kopi dan air minuman kemasan. Ada poin-poin saksi Dahman mengatakan keberatan kemudian diganti dan ditandatangani.


Namun ketika dikonfrontir hakim ketua, saksi Dahman pun tetap membantahnya. Tidak ada minuman ringan seperti kopi, apalagi keterangannya sebagai 'pemilik' pekerjaan yang saat itu dikerjakan kedua terdakwa. (ROBS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini