61.11 Daun Ganja, 123.79 Gram Sabu dan 138 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Langkat

Sebarkan:

 



LANGKAT | Pemusnahan barang bukti hasil rampasan atau sitaan dari berbagai kejahatan dilaksanakan dihalaman kantor kejaksaan Negeri Langkat, pada Senin (18/10/2021) pukul 10.20 wib.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap. SH. MH.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kasubbagbin Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H, kemudian Kasi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali.,S.H.,M.H, Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendy H, SH.MH.

Selain itu juga hadir Kasi Pidsus Kejari Langkat, Mohammad Junio Ramandre.,S.H.,M.H, Kasi DATUN Kejari Langkat, Ivan Damarawulan.,S.H.,M.H, Kasi Barang bukti Kejari Langkat, Victor M Situmorang, S.H, MH, Hakim Pengadilan Negeri Langkat, Dicki Irvandi, SH. M.H, Kasat Narkoba Polres Langkat, Kusnadi, S.H.,M.H, PLH Kasi Pemberatantasan BNNK, 
Iskandar Muda Siregar, dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Lina Hartini.,M.Kes.

Dalam keterangan nya, Kajari Langkat, Muttaqin Harahap. SH.MH, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yg amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut.

Adapun pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari 171 perkara, terdiri dari 132 Perkara Narkotika
Ganja : 61,11 gram, Shabu : 123, 79 Gram, Pil Ekstasi : 138 butir, 16 Perkara Oharda dan 23 Perkara Kamtibum.

Bahwa seluruh barang bukti narkotika Jenis Ganja dan Shabu dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi, terang Muttaqin Harahap. SH.MH.(m/Lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini